Kritik terhadap Usulan Blanket Overflight Clearance dari Amerika Serikat
Seorang anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan kritik terhadap usulan blanket overflight clearance yang diajukan oleh pemerintah Amerika Serikat kepada Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional dalam beberapa aspek, termasuk keamanan, hukum, dan kedaulatan negara.
Aspek Keamanan: Memicu Ketegangan Geopolitik
TB Hasanuddin menilai bahwa pemberian izin lintas bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat dapat memperkeruh situasi geopolitik yang sedang memanas. Ia mengkhawatirkan jika terjadi konflik militer di kawasan seperti Laut China Selatan, Selat Taiwan, atau Selat Malaka, maka Indonesia bisa dipersepsikan sebagai pihak yang mendukung salah satu blok.
“Bayangkan jika terjadi konflik militer di kawasan seperti Laut China Selatan, Selat Taiwan, atau bahkan Selat Malaka, dan Indonesia memberikan izin lintas bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat. Kita bisa dipersepsikan sebagai pihak yang mendukung salah satu blok,” ujar TB Hasanuddin.
Ia menekankan bahwa persepsi ini berpotensi menempatkan Indonesia sebagai target dari pihak yang berseberangan, sehingga meningkatkan risiko keamanan bagi masyarakat dan wilayah nasional.
Aspek Hukum: Masalah Kepercayaan dan Pelanggaran Ruang Udara
Dari sisi hukum, TB Hasanuddin menyoroti adanya persoalan serius terkait kepercayaan. Ia merujuk pada informasi yang menyebut adanya dugaan pelanggaran ruang udara Indonesia oleh pihak Amerika Serikat sebanyak 18 kali.
“Ini preseden yang buruk. Bagaimana mungkin kita memberikan keleluasaan, sementara ada catatan pelanggaran yang belum dituntaskan?” tambah TB Hasanuddin.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Mengacu pada Pasal 41 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyampaikan nota diplomatik keras terhadap pelanggaran wilayah udara.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan, harus duduk bersama dan menjelaskan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai fakta tersebut serta langkah kebijakan yang telah dan akan diambil,” jelasnya.
Aspek Kedaulatan: Menjaga Netralitas Ruang Udara
Dari aspek kedaulatan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas kawasan. Sebagai negara dengan wilayah udara terbesar di Asia Tenggara, Indonesia seharusnya menjaga ruang udaranya tetap netral dan tidak menjadi bagian dari eskalasi konflik.
“Prinsip politik luar negeri bebas aktif harus menjadi pijakan. Ruang udara Indonesia adalah ruang untuk menciptakan perdamaian, bukan menjadi jalur yang justru berpotensi menyuburkan konflik,” tegasnya.
Tanggapan Pemerintah RI
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) mengatakan bahwa isu terkait blanket overflight access untuk pesawat militer Amerika Serikat (AS) masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan bahwa setiap pengaturan kerja sama, termasuk dengan AS, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia. “Terkait overflight, hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia,” kata Yvonne.






