Penjelasan Sekolah Mengenai Biaya Seragam dan Buku Ramadhan
SMPN 1 Ciasem, sebuah sekolah negeri di Subang, kini tengah menghadapi keluhan dari sejumlah wali murid terkait biaya seragam dan buku kegiatan siswa. Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan bahwa semua kebutuhan siswa telah dianggarkan melalui Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola melalui sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan orang tua siswa.
Namun, meskipun demikian, beberapa wali murid masih merasa ada beban biaya tambahan yang harus mereka tanggung. Misalnya, Yana, salah satu wali murid, menceritakan pengalamannya saat anaknya diminta untuk membeli buku kegiatan selama bulan puasa serta membayar infaq setiap hari Kamis. Ia menyampaikan bahwa meskipun tidak ada pemaksaan, keberadaan toko rujukan seperti Toko Subur membuat orang tua siswa terkadang terpaksa membeli seragam baru.
Keluhan Wali Murid
Beberapa wali murid juga mengeluh tentang adanya biaya tambahan yang terasa di sekolah negeri. Ade, misalnya, menyatakan bahwa meskipun sekolah negeri seharusnya gratis, dalam praktiknya, orang tua tetap diminta untuk membayar seragam, buku, dan iuran lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan realitas di lapangan.
Yana juga menambahkan bahwa bagi warga yang kurang mampu, seragam bekas sering menjadi solusi. Meski tidak ada aturan yang memaksa siswa untuk membeli seragam baru, banyak orang tua yang terpaksa membeli karena keterbatasan ekonomi. Ia berharap agar sekolah dapat lebih transparan dalam pengelolaan anggaran agar tidak ada kesan adanya pungutan liar.
Penjelasan dari Pihak Sekolah
Menanggapi aspirasi wali murid, Kepala SMPN 1 Ciasem, Dedi Sugianto, menjelaskan bahwa pihak sekolah berupaya mengakomodasi kebutuhan siswa melalui Dana BOS. Ia menegaskan bahwa buku kegiatan siswa, termasuk buku Ramadhan, sudah dianggarkan dalam ARKAS dengan besaran Rp15.000 per siswa. “Tidak kami jual ke siswa, tapi kita masukan ke ARKAS sebesar Rp15ribu per siswa,” ujarnya.
Terkait isu seragam, Dedi menegaskan bahwa sekolah tidak menyediakan atau mengarahkan kepada toko tertentu. Ia menekankan bahwa pihak sekolah tetap berada di koridor aturan dan tidak melakukan tindakan yang bisa dianggap sebagai pungutan liar.
Pandangan Pengamat Pendidikan
Pandangan ini turut menarik perhatian Surya Asmarandana, seorang pemerhati pendidikan asal Pantura Subang. Ia menyoroti pentingnya integritas pengelolaan Dana BOS sebagai kunci kepercayaan publik. Menurutnya, jika Dana BOS benar-benar dianggarkan melalui ARKAS namun masih dibebankan kepada orang tua siswa, maka itu bisa melanggar ketentuan penggunaan dana BOS serta aturan larangan pungutan di sekolah negeri.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Surya menekankan bahwa sekolah harus steril dari segala bentuk komersialisasi. Ia menegaskan bahwa meskipun disebut sukarela, tidak diperbolehkan memperjualbelikan buku di lingkungan sekolah. Ia berharap pihak sekolah dapat lebih proaktif dalam memastikan kebijakan ini dijalankan secara transparan dan akuntabel.






