Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    adm_imradm_imr28 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Jaringan Narkoba di Kecamatan Kartasura

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar dan seorang kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 1 kilogram serta ratusan butir pil ekstasi (inex).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00.

    Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan, NUH alias Via (35), di rumahnya di Pucangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Via, ditemukan jejak percakapan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain, J alias Kerok (45). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.00.

    Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Total terdapat 17 paket sabu dengan berat mencapai 910,06 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, yakni pink dan coklat, masing-masing sebanyak 288 butir.

    “Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelas Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).

    Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku hanya bertugas sebagai pengedar atau kurir. Ia bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai instruksi dari Via. “Tersangka J mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta,” tambah Ari.

    Pengendali Jaringan

    Sementara itu, Via diduga kuat merupakan pengendali jaringan di wilayah tersebut. Kepada penyidik, Via mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang menggunakan nama akun atau identitas “Berkah Barokah”. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sistem transaksi yang mereka gunakan adalah sistem konsinyasi, dengan pembayaran baru dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.

    Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Via dan J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?