Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan

    28 April 2026

    Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final

    28 April 2026

    Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan
    • Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final
    • Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga
    • Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar
    • Kartu Nusuk Jadi Nyawa Jemaah Haji, Harus Selalu Dibawa
    • 7 Manfaat Centella Asiatica untuk Perbaikan Penghalang Kulit, Apa Saja?
    • Belum Miliki SLHS, 10 SPPG di Bekasi Ditutup Sementara
    • 5 rekomendasi villa dan hotel romantis di Karanganyar dekat Gunung Lawu
    • Refleksi Hari Kartini 2026: Wanoja Sukapura Bangun Ruang Aman Perempuan Melalui Seni dan Diskusi
    • Inter Milan Incar Dua Pemain Bosnia, Mantan Pemain AS Roma Jadi Agen Tiba-Tiba
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    adm_imradm_imr28 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Jaringan Narkoba di Kecamatan Kartasura

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar dan seorang kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 1 kilogram serta ratusan butir pil ekstasi (inex).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00.

    Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan, NUH alias Via (35), di rumahnya di Pucangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Via, ditemukan jejak percakapan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain, J alias Kerok (45). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.00.

    Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Total terdapat 17 paket sabu dengan berat mencapai 910,06 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, yakni pink dan coklat, masing-masing sebanyak 288 butir.

    “Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelas Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).

    Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku hanya bertugas sebagai pengedar atau kurir. Ia bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai instruksi dari Via. “Tersangka J mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta,” tambah Ari.

    Pengendali Jaringan

    Sementara itu, Via diduga kuat merupakan pengendali jaringan di wilayah tersebut. Kepada penyidik, Via mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang menggunakan nama akun atau identitas “Berkah Barokah”. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sistem transaksi yang mereka gunakan adalah sistem konsinyasi, dengan pembayaran baru dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.

    Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Via dan J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar

    By adm_imr28 April 20260 Views

    Kekerasan di Little Aresha, DIY Evaluasi Izin Daycare dan Siapkan Bantuan Psikologis Korban

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Guru Culik Siswi SD, Fakta Tak Terduga Terungkap, Kenalan via Aplikasi Kencan

    By adm_imr27 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ayah Tiri Cabul Ditangkap, Proyek Tertunda Sebabkan Macet di Balikpapan

    28 April 2026

    Jakarta Pertamina Enduro Jaga Gelar Juara Proliga, Kalahkan Gresik Phonska di Final

    28 April 2026

    Omset Naik Dari Rp47 Juta ke Rp100 Juta, KKMP Manulai II Kota Kupang Jadi Motor Ekonomi Warga

    28 April 2026

    Fakta Mengejutkan: Anak di Semarang Sering Dianiaya Sebelum Dibakar

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?