Penangkapan Jaringan Narkoba di Kecamatan Kartasura
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar dan seorang kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 1 kilogram serta ratusan butir pil ekstasi (inex).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan, NUH alias Via (35), di rumahnya di Pucangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Via, ditemukan jejak percakapan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain, J alias Kerok (45). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.00.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Total terdapat 17 paket sabu dengan berat mencapai 910,06 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, yakni pink dan coklat, masing-masing sebanyak 288 butir.
“Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelas Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku hanya bertugas sebagai pengedar atau kurir. Ia bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai instruksi dari Via. “Tersangka J mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta,” tambah Ari.
Pengendali Jaringan
Sementara itu, Via diduga kuat merupakan pengendali jaringan di wilayah tersebut. Kepada penyidik, Via mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang menggunakan nama akun atau identitas “Berkah Barokah”. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sistem transaksi yang mereka gunakan adalah sistem konsinyasi, dengan pembayaran baru dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Via dan J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.







