Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    Jaringan Peredaran Narkoba Via dari Akun Berkah Barokah

    adm_imradm_imr28 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Jaringan Narkoba di Kecamatan Kartasura

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan yang diduga berperan sebagai bandar dan seorang kurir. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total hampir 1 kilogram serta ratusan butir pil ekstasi (inex).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Pucangan, Kartasura. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penggerebekan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00.

    Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang perempuan, NUH alias Via (35), di rumahnya di Pucangan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ponsel milik Via, ditemukan jejak percakapan yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain, J alias Kerok (45). Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di rumahnya di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, pada Sabtu (21/2/2026) pukul 09.00.

    Dalam penggeledahan di lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah cukup signifikan. Total terdapat 17 paket sabu dengan berat mencapai 910,06 gram. Selain sabu, polisi juga menyita 576 butir pil inex yang terdiri dari dua varian warna, yakni pink dan coklat, masing-masing sebanyak 288 butir.

    “Dari tangan kedua pelaku, kami juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu sendok dari sedotan, dua unit ponsel, tas, kartu ATM, buku rekening, hingga sepeda motor,” jelas Ari Widodo, Sabtu (18/4/2026).

    Berdasarkan hasil penyidikan, J mengaku hanya bertugas sebagai pengedar atau kurir. Ia bertugas mengambil, membagi, dan mendistribusikan barang haram tersebut sesuai instruksi dari Via. “Tersangka J mengaku telah dua kali menjalankan perintah tersebut dan menerima upah sebesar Rp 11 juta,” tambah Ari.

    Pengendali Jaringan

    Sementara itu, Via diduga kuat merupakan pengendali jaringan di wilayah tersebut. Kepada penyidik, Via mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang menggunakan nama akun atau identitas “Berkah Barokah”. Saat ini, pemasok tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sistem transaksi yang mereka gunakan adalah sistem konsinyasi, dengan pembayaran baru dilakukan setelah narkotika tersebut habis terjual. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama.

    Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Via dan J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20265 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?