KPK sedang melakukan penyelidikan terkait aliran dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga mengalir ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Komisi antirasuah menduga bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memberikan uang hasil pemerasan kepada Forkopimda.
“Pemberian THR ini juga akan masuk dalam penelusuran KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 April 2026. Ia menambahkan bahwa pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui aliran uang dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Gatut. Bupati Tulungagung itu diduga memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan menggunakan surat pemecatan serta pengelolaan anggaran. “Nanti kami akan telusuri uang ini sudah ter-deliver kemana saja,” katanya.
Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status tersebut diambil setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut Sunu sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut Gatut Sunu sebagai ‘jatah’ dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD,” ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut Sunu memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para Kepala OPD. Bagi Kepala OPD yang belum memberikan uang, akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang. Setiap ada permintaan dari Gatut Sunu, Dwi Yoga dibantu dengan ajudan bupati lainnya yakni Sugeng untuk memenuhi permintaan tersebut. Caranya, dengan menghubungi dan menagih para Kepala OPD saat Bupati Tulungagung itu membutuhkannya.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang telah diterima Gatut Sunu senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Asep mengatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut Sunu seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta anggaran di OPD.
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung,” kata Asep.







