Penyidik Tetapkan 13 Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha
Polresta Yogyakarta telah mengambil langkah tegas terhadap dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di sebuah daycare ilegal. Pada Sabtu (25/4/2026) malam, penyidik resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka diduga bertanggung jawab atas perlakuan tidak manusiawi terhadap ratusan balita yang dititipkan di tempat tersebut.
Struktur Tersangka: Dari Pimpinan hingga Pengasuh
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa para tersangka mencakup berbagai lini dari kepala yayasan hingga pengasuh. Rinciannya termasuk satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Mereka kini terancam dengan pasal-pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur tentang diskriminasi, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” ujar Eva Pandia.
Kondisi yang Menyedihkan: Ruangan Sempit dan Penelantaran Ekstrem
Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan betapa menyedihkannya kondisi di daycare tersebut. Penyidik menemukan bahwa anak-anak dijejalkan ke dalam ruangan yang sangat tidak layak. Bayangkan saja, sebuah kamar berukuran 3×3 meter persegi harus dihuni oleh 20 anak sekaligus.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menjelaskan bahwa kondisi tempat penitipan anak cukup memprihatinkan. “Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian.
Selain sesak, penelantaran yang terjadi sudah masuk dalam tahap ekstrem. Laporan menyebutkan adanya anak-anak yang diikat kaki dan tangannya. Bahkan, ketika ada anak yang jatuh sakit atau muntah, para pengasuh diduga hanya menutup mata.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandas Adrian dengan nada prihatin.
Skala Kasus yang Menyentuh Hati
Skala kasus ini ternyata jauh lebih besar dari dugaan awal. Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat ada 103 anak yang dititipkan di tempat ilegal ini. Mirisnya, sekitar 53 anak diduga kuat telah mengalami kekerasan fisik secara langsung.
Kekejaman ini ditengarai bukan kejadian kemarin sore. Polisi menduga praktik ini sudah mengakar selama lebih dari satu tahun, selaras dengan masa kerja para pengasuh di sana.
Akhir Riwayat Daycare Tanpa Izin
Little Aresha dipastikan berdiri di atas fondasi yang rapuh. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2KB menegaskan bahwa tempat ini sama sekali tidak memiliki izin operasional resmi. Sanksi tegas berupa penutupan permanen sudah membayang di depan mata.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyatakan pihaknya tengah menunggu hasil lengkap penyidikan kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi administratif tambahan.
“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
Kini, fokus utama pemerintah dan kepolisian adalah memulihkan trauma para korban melalui pendampingan psikologis. Sementara itu, publik menanti rilis detail motif dan peran masing-masing tersangka yang dijadwalkan akan diungkap Polresta Yogyakarta pada Senin besok.
Sebuah pengingat keras bagi para orang tua untuk lebih jeli menitipkan buah hati mereka.






