Pelaku Penusukan di Surabaya Akui Motif Sakit Hati
Seorang pria berinisial AR (45) alias Man, yang dikenal sebagai pelaku penusukan terhadap seorang kakek bernama MJ (59), mengakui tindakannya dalam sebuah video interogasi yang diunggah oleh akun Instagram @jatanrassurabaya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pragoto II, Simokerto, Surabaya, pada Kamis (23/4/2026). Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Kejadian berlangsung di Jalan Pragoto II, Simokerto, Surabaya, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026. Korban yang merupakan seorang kakek empat cucu, MJ (59), menjadi korban penusukan yang menyebabkan kematiannya.
Penjelasan Pelaku tentang Luka Tusukan
Dalam video interogasi tersebut, pelaku mengakui bahwa dirinya menusuk korban di tiga bagian tubuh, yaitu leher kiri, dada kanan, dan kepala. Ia bahkan memperagakan lokasi luka tusukan tersebut secara langsung saat diinterogasi. “Leher kiri, dada kanan, kepala, iya (ada 3 titik luka tusukan),” ujar pelaku dalam video tersebut.
Tiga luka tusukan di tubuh korban:
* Leher kiri
* Dada kanan
* Kepala
Pelaku memperagakan langsung saat interogasi.
Motif Penusukan: Rasa Sakit Hati
Pelaku mengungkapkan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Ia mengklaim bahwa korban diduga hendak melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota keluarganya. “Ya dia kurang ajar pak, dia mau tiduri anak saya… Saya sakit hati pak,” katanya.
Motif sakit hati terkait dugaan pelecehan keluarga.
* Pelaku emosi hingga nekat menusuk
* Dugaan korban ingin melakukan tindakan tidak pantas terhadap anggota keluarga
Kabur ke Madura Usai Kejadian
Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri dari Surabaya. Ia sempat pulang ke rumah untuk berkemas sebelum kabur ke wilayah Kabupaten Sampang, Madura. “Setelah aku menikam korban, saya kabur ke rumah, berkemas, lalu kabur lagi ke Madura,” ungkapnya.
Pelaku kabur usai kejadian.
* Sempat berkemas di rumah
* Bersembunyi di Sampang, Madura
Catatan Kepolisian Terhadap Pelaku
Dari catatan kepolisian, AR bukanlah pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas pada tahun 2023. Selain itu, namanya juga pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penadahan motor curian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku serta pisau yang diduga menjadi alat penusukan.
Pelaku residivis narkotika.
* Pernah masuk DPO penadahan.
* Barang bukti pisau dan pakaian diamankan.
Penangkapan dalam Waktu Singkat
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu cepat. “Alhamdulillah sudah tertangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Berkat doa dan bantuan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
* Tim Jatanras bergerak cepat.
* Peran masyarakat membantu pengungkapan.
Pengenalan Pelaku oleh Warga Sekitar
Menurut keterangan keluarga korban, Iwan (34), pelaku dikenal sebagai teman tongkrongan korban dan kerap datang ke lingkungan tersebut. Warga sekitar juga mengenal pelaku dengan panggilan “Man”, meski tidak banyak yang mengetahui identitas lengkapnya. “Orang di sini banyak kenal, ya sama si Man itu. Karena sering ke sini juga mainnya,” ujar Iwan.
Pelaku dikenal warga sekitar.
* Sering bergaul dengan korban.
* Identitas lengkap tidak banyak diketahui.
Saksi yang Sempat Berpapasan dengan Pelaku
Iwan mengaku sempat berpapasan dengan pelaku pada pagi hari sebelum kejadian, saat dirinya berada di depan rumah. Namun, saat itu ia belum mengetahui bahwa pelaku baru saja terlibat cekcok dengan korban. Ia baru mengetahui kejadian setelah mendengar teriakan istrinya yang mendapat kabar korban terkapar dengan luka tusuk. “Saya berpapasan. Tapi saya enggak tahu kalau habis itu,” ungkapnya.
Saksi sempat bertemu pelaku.
* Tidak tahu terjadi penusukan.
* Baru sadar setelah korban ditemukan.






