Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Thursday, 15 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Fakta Menyedihkan: 50 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Kiai, Banyak Anak Yatim Piatu

Fakta Menyedihkan: 50 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Kiai, Banyak Anak Yatim Piatu

adm_imradm_imr5 May 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kecaman terhadap Pelaku Pencabulan di Pesantren Tlogowungu

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, berita mengenai oknum kiai yang diduga mencabuli lebih dari 50 santriwati telah muncul. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyatakan bahwa kasus ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru pada 2024 korban berani melapor ke polisi. Polisi telah menetapkan AS, oknum kiai tersebut, sebagai tersangka kasus pencabulan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.

Selly menyampaikan pernyataannya dengan tegas, “Jika ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya.”

Kelalaian Aparat dalam Menangani Kasus

Selly juga menyoroti dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Berdasarkan informasi awal, korban sebenarnya telah melapor sejak tahun 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal hingga beberapa hari terakhir. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan respons cepat aparat dalam melindungi korban.

50 Korban Didominasi Anak Yatim Piatu

Kasus ini disebut menjadi tamparan keras bagi negara dan lingkungan pendidikan keagamaan. Selly mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu. “Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” ujarnya.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan disampaikan terbuka kepada publik. Ia juga menyoroti lambatnya kinerja aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang dinilai tidak responsif terhadap laporan korban.

“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

Diduga Langgar UU TPKS dan Perlindungan Anak

Sikap diam aparat dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selly menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat dalam setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan.

Selain penegakan hukum, Selly meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas Anak untuk segera memberikan pendampingan psikososial berkelanjutan kepada para korban. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Dirjen Pontren).

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” tuturnya.

Negara Diminta Responsif, Jangan Tunggu Kasus Membesar

Selly menekankan bahwa kasus di Pati harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama negara, agar lebih responsif terhadap laporan kekerasan. Ia mengingatkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan tindakan cepat dari aparat.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” imbuh Selly.

Digeruduk Massa

Rumah Ashari, seorang pengasuh lembaga pendidikan di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digeruduk sekelompok orang pada Sabtu siang (2/5/2026). Ribuan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama pemuda setempat melakukan aksi penggerudukan Ashari, karena alasan khusus.

Ashari diduga melakukan perbuatan bejat yaitu kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Kediaman Ashari sendiri berada di area yang sama dengan pondok pesantren putri, lokasi kejadian.

Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda Desa Tlogosari, menyatakan bahwa tindakan Ashari telah mencoreng institusi pesantren serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun, belakangan terungkap bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak berafiliasi resmi dengan RMI NU.

Ahmad mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tercium lama. Namun tersangka dikenal sering mengancam warga yang mencoba bersuara.

“Sudah sering (mendengar penyimpangan yang dilakukan Ashari), karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh yaitu tersangka. Itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan pencemaran nama baik,” ujar Ahmad di tengah aksi unjuk rasa.

Ahmad menambahkan bahwa Ashari sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat setempat. Namun, tersangka disebut memiliki basis massa dari luar daerah serta perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para korban merasa terintimidasi.

“Sebenarnya sudah lama terjadi. Warga sempat mau mengusir,” tambahnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sebatas asusila, melainkan ada indikasi kuat mengenai praktik penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual sistematis.

Penanganan oleh Aspirasi

Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan perlindungan bagi korban. Aspirasi telah membuka posko pendampingan dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

“Kami di sini membuka pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada santri-santri yang jadi korban,” tegas Cak Ulil.

Langkah ini diambil karena banyak warga atau korban yang bingung mencari bantuan hukum gratis atau takut kasus ini tidak dikawal dengan benar. Cak Ulil juga menekankan pentingnya menjaga nama baik pesantren di Kabupaten Pati agar tidak rusak oleh ulah oknum.

“Kita tetap menjaga marwah pesantren, karena kita tahu bahwa pesantren di Pati kan banyak sekali,” imbuhnya.

Massa yang datang tampak membawa kemarahan. Mereka datang langsung memasang spanduk putih bertuliskan “Sang Predator” di pagar kediaman Ashari. Tak hanya itu, berbagai poster berisi sindiran pedas juga diusung oleh para pengunjuk rasa sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan asusila yang diduga dilakukan sang kiai.

Beberapa poster tersebut berbunyi:
* “Anak-Anak adalah Masa Depan, Bukan Objek Kepuasan”
* “Pencabulan Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan”
* “Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual”
* “Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar”

Warga menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh serta menonaktifkan Ashari dari jabatannya. Mereka juga mendesak agar kasus ini diproses hukum hingga tuntas ke akarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20265 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?