Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    5 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 5 Mei 2026
    Trending
    • 10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan
    • Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel
    • Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar
    • Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April
    • Ide oleh-oleh khas Sragen, serundeng lebos dengan rasa gurih cocok untuk lauk
    • Profil dan Perjalanan Karier Pemilik Taksi Listrik Xanh SM
    • Jadwal Kapal Pelni Makassar–Baubau Mei 2026: KM Dobonsolo hingga Ciremai
    • Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini, 4 Mei 2026
    • Daftar 48 Tim Piala Dunia 2026, Mulai dari Si Putih-Biru Langit hingga Tim Samba
    • Hardiknas dan Ironi Pendidikan di Era AI, Pakar Sebut Indonesia Tertinggal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Fakta Menyedihkan: 50 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Kiai, Banyak Anak Yatim Piatu

    Fakta Menyedihkan: 50 Santriwati Jadi Korban Pelecehan Kiai, Banyak Anak Yatim Piatu

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kecaman terhadap Pelaku Pencabulan di Pesantren Tlogowungu

    Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Sebelumnya, berita mengenai oknum kiai yang diduga mencabuli lebih dari 50 santriwati telah muncul. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyatakan bahwa kasus ini telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Namun, baru pada 2024 korban berani melapor ke polisi. Polisi telah menetapkan AS, oknum kiai tersebut, sebagai tersangka kasus pencabulan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.

    Selly menyampaikan pernyataannya dengan tegas, “Jika ada kata lebih dari ‘biadab’ saya pikir pantas disematkan kepada pelaku. Dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya.”

    Kelalaian Aparat dalam Menangani Kasus

    Selly juga menyoroti dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Berdasarkan informasi awal, korban sebenarnya telah melapor sejak tahun 2024, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti secara optimal hingga beberapa hari terakhir. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan respons cepat aparat dalam melindungi korban.

    50 Korban Didominasi Anak Yatim Piatu

    Kasus ini disebut menjadi tamparan keras bagi negara dan lingkungan pendidikan keagamaan. Selly mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu. “Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” ujarnya.

    Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan disampaikan terbuka kepada publik. Ia juga menyoroti lambatnya kinerja aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang dinilai tidak responsif terhadap laporan korban.

    “Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalau perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” tegasnya.

    Diduga Langgar UU TPKS dan Perlindungan Anak

    Sikap diam aparat dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selly menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat dalam setiap laporan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di lingkungan pendidikan.

    Selain penegakan hukum, Selly meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Komnas Anak untuk segera memberikan pendampingan psikososial berkelanjutan kepada para korban. Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Dirjen Pontren).

    “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII menegaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan keagamaan harus menjadi ruang paling aman bagi anak, bukan sebaliknya,” tuturnya.

    Negara Diminta Responsif, Jangan Tunggu Kasus Membesar

    Selly menekankan bahwa kasus di Pati harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama negara, agar lebih responsif terhadap laporan kekerasan. Ia mengingatkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan tindakan cepat dari aparat.

    “Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” imbuh Selly.

    Digeruduk Massa

    Rumah Ashari, seorang pengasuh lembaga pendidikan di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digeruduk sekelompok orang pada Sabtu siang (2/5/2026). Ribuan orang yang dikomandoi oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama pemuda setempat melakukan aksi penggerudukan Ashari, karena alasan khusus.

    Ashari diduga melakukan perbuatan bejat yaitu kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur. Kediaman Ashari sendiri berada di area yang sama dengan pondok pesantren putri, lokasi kejadian.

    Ahmad Nawawi, perwakilan pemuda Desa Tlogosari, menyatakan bahwa tindakan Ashari telah mencoreng institusi pesantren serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun, belakangan terungkap bahwa Ponpes Ndholo Kusumo tidak berafiliasi resmi dengan RMI NU.

    Ahmad mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tercium lama. Namun tersangka dikenal sering mengancam warga yang mencoba bersuara.

    “Sudah sering (mendengar penyimpangan yang dilakukan Ashari), karena banyak ancaman dari pihak terkait atau dari pihak khususnya pengasuh yaitu tersangka. Itu dia berani mengancam balik dengan ancaman fitnah atau menyebarkan pencemaran nama baik,” ujar Ahmad di tengah aksi unjuk rasa.

    Ahmad menambahkan bahwa Ashari sebenarnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat setempat. Namun, tersangka disebut memiliki basis massa dari luar daerah serta perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat para korban merasa terintimidasi.

    “Sebenarnya sudah lama terjadi. Warga sempat mau mengusir,” tambahnya.

    Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sebatas asusila, melainkan ada indikasi kuat mengenai praktik penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual sistematis.

    Penanganan oleh Aspirasi

    Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan perlindungan bagi korban. Aspirasi telah membuka posko pendampingan dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

    “Kami di sini membuka pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada santri-santri yang jadi korban,” tegas Cak Ulil.

    Langkah ini diambil karena banyak warga atau korban yang bingung mencari bantuan hukum gratis atau takut kasus ini tidak dikawal dengan benar. Cak Ulil juga menekankan pentingnya menjaga nama baik pesantren di Kabupaten Pati agar tidak rusak oleh ulah oknum.

    “Kita tetap menjaga marwah pesantren, karena kita tahu bahwa pesantren di Pati kan banyak sekali,” imbuhnya.

    Massa yang datang tampak membawa kemarahan. Mereka datang langsung memasang spanduk putih bertuliskan “Sang Predator” di pagar kediaman Ashari. Tak hanya itu, berbagai poster berisi sindiran pedas juga diusung oleh para pengunjuk rasa sebagai bentuk kecaman terhadap tindakan asusila yang diduga dilakukan sang kiai.

    Beberapa poster tersebut berbunyi:
    * “Anak-Anak adalah Masa Depan, Bukan Objek Kepuasan”
    * “Pencabulan Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan”
    * “Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Seksual”
    * “Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar”

    Warga menuntut pihak yayasan pengelola pondok pesantren untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh serta menonaktifkan Ashari dari jabatannya. Mereka juga mendesak agar kasus ini diproses hukum hingga tuntas ke akarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pasutri Tuna Wicara di Bangkalan Dikunjungi Menteri, Belum Pernah Terima Bantuan

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Harga plastik menghimpit UMKM

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Rapat Warga Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Ini Kesepakatan Kedua Pihak

    By adm_imr5 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    10 destinasi wisata keluarga di Blitar yang tak terlewatkan

    5 Mei 2026

    Kecelakaan Maut KA Argo Bromo vs KRL di Bekasi, Awalnya Taksi Listrik VinFast Mogok di Tengah Rel

    5 Mei 2026

    Bolehkah Berkurban Makan Hewan yang Dikurbankan? UAS Ingatkan Soal Nazar

    5 Mei 2026

    Kenangan terakhir, doa panjang umur jadi duka di hari 13 April

    5 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?