Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    25 Juni 2026

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    25 Juni 2026

    6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial
    • Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya
    • 6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?
    • Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut
    • Transmisi Ajaran Imam Lapeo di Tengah Keragaman Sosio-Religius
    • 7 Penyebab Gangguan Kandung Kemih pada Kehamilan Akhir
    • Akhir Pekan di Serang? Cari Oleh-Oleh Khas Banten di 5 Tempat Terdekat Jalan Tol
    • Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs
    • Baru Tiba di Stasiun Tugu? Ini Jalan ke Taman Pintar Yogyakarta
    • Terjemahan Lirik Lagu “Rumour Has It” Adele: Semoga Tuhan Melindungi Mu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

    Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

    adm_imradm_imr5 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik PLN Mei 2026

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Mei 2026, dan tidak ada perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat merasa tenang karena tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan.

    Sistem Pembelian Token Listrik

    Pelanggan listrik prabayar menggunakan sistem pembelian token yang dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan daya dalam satuan kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Hal ini memastikan bahwa semua pelanggan mendapatkan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pernyataan dari Pihak Terkait

    Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap stabil seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

    Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

    Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

    Tarif Listrik Rumah Tangga

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    • R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Industri

    • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

    Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
    • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
    • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

    Tarif Listrik Pelayanan Sosial

    • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
    • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
    • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
    • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
    • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
    • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

    Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

    • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
    • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

    Penghitungan kWh dari Pembelian Token Listrik

    Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan adalah sebagai berikut:

    • Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500–5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Rumus menghitung kWh token listrik adalah:
    (Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

    Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

    1. Rumah Tangga 900 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

      Rp48.800 ÷ Rp1.352

      Hasil: 36,09 kWh

    2. Rumah Tangga 1.300–2.200 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

      Rp48.800 ÷ Rp1.444,70

      Hasil: 33,78 kWh

    3. Rumah Tangga 3.500–5.500 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 3 persen PPJ = Rp48.500

      Rp48.500 ÷ Rp1.699,53

      Hasil: 28,54 kWh

    4. Rumah Tangga 6.600 VA ke Atas

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 4 persen PPJ = Rp48.000

      Rp48.000 ÷ Rp1.699,53

      Hasil: 28,24 kWh

    Kebijakan Stabil dan Imbauan Penggunaan Listrik

    Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan II 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara hemat dan efisien agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ratusan Motor Listrik di Gudang BGN Jadi Tanda Korupsi Dadan Hindayana Cs

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Daftar Tarif Listrik PLN 8-14 Juni 2026, Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    PLN Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 8-11 Juni, Wilayah Ini Akan Mati 5 Jam

    By adm_imr25 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Nurcholis Basyari Tekankan Peran Kontrol Sosial

    25 Juni 2026

    Operasi Patuh Semeru 2026: 9 Pelanggaran yang Diburu Polrestabes Surabaya

    25 Juni 2026

    6 shio beruntung ini bisa dapatkan kekayaan mendadak di tahun kuda api 2026, apa saja?

    25 Juni 2026

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    25 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?