Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Monday, 26 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier
  • Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern
  • Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis
  • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Keuangan Keluarga yang Stabil
  • Seni Memilih Bahan Pangan Segar di Pasar Tradisional Agar Masakan Rumahan Selalu Lezat
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Perubahan Musim Pancaroba
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Tips»Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

adm_imradm_imr5 May 202618 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tarif Listrik PLN Mei 2026

Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Mei 2026, dan tidak ada perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat merasa tenang karena tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan.

Sistem Pembelian Token Listrik

Pelanggan listrik prabayar menggunakan sistem pembelian token yang dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan daya dalam satuan kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Hal ini memastikan bahwa semua pelanggan mendapatkan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan dari Pihak Terkait

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap stabil seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Penghitungan kWh dari Pembelian Token Listrik

Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
  • 3.500–5.500 VA: 3 persen
  • 6.600 VA ke atas: 4 persen

Rumus menghitung kWh token listrik adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

  1. Rumah Tangga 900 VA

    Perhitungan:

    Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

    Rp48.800 ÷ Rp1.352

    Hasil: 36,09 kWh

  2. Rumah Tangga 1.300–2.200 VA

    Perhitungan:

    Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

    Rp48.800 ÷ Rp1.444,70

    Hasil: 33,78 kWh

  3. Rumah Tangga 3.500–5.500 VA

    Perhitungan:

    Rp50.000 – 3 persen PPJ = Rp48.500

    Rp48.500 ÷ Rp1.699,53

    Hasil: 28,54 kWh

  4. Rumah Tangga 6.600 VA ke Atas

    Perhitungan:

    Rp50.000 – 4 persen PPJ = Rp48.000

    Rp48.000 ÷ Rp1.699,53

    Hasil: 28,24 kWh

Kebijakan Stabil dan Imbauan Penggunaan Listrik

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan II 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara hemat dan efisien agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

5 cara membuat lip liner alami dan sempurna

By adm_imr22 August 20260 Views

Pemain Baru Wajib Datang Sebelum September! Barcelona Hadapi Masalah Besar

By adm_imr21 August 20260 Views

Perdamaian yang Tak Pernah Tenang

By adm_imr21 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

Menembus Dinding Ketidaksesuaian Gelar Sarjana dan Kebutuhan Industri Melalui Strategi Jembatan Karier

25 October 2026
Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

Menanamkan Akhlak Mulia pada Anak Urban Melalui Pendekatan Pengasuhan Islami Modern

25 October 2026
Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

Menyulap Besi Tua Menjadi Cuan: Seni Restorasi Kendaraan Klasik yang Menguntungkan

25 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Segar dan Bervolume di Iklim Tropis

25 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?