Penetapan Tarif Listrik PLN Mei 2026
Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Mei 2026, dan tidak ada perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat merasa tenang karena tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan.
Sistem Pembelian Token Listrik
Pelanggan listrik prabayar menggunakan sistem pembelian token yang dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan daya dalam satuan kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Hal ini memastikan bahwa semua pelanggan mendapatkan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan dari Pihak Terkait
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap stabil seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Penghitungan kWh dari Pembelian Token Listrik
Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus menghitung kWh token listrik adalah:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah Tangga 900 VA
Perhitungan:
Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.352
Hasil: 36,09 kWhRumah Tangga 1.300–2.200 VA
Perhitungan:
Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800
Rp48.800 ÷ Rp1.444,70
Hasil: 33,78 kWhRumah Tangga 3.500–5.500 VA
Perhitungan:
Rp50.000 – 3 persen PPJ = Rp48.500
Rp48.500 ÷ Rp1.699,53
Hasil: 28,54 kWhRumah Tangga 6.600 VA ke Atas
Perhitungan:
Rp50.000 – 4 persen PPJ = Rp48.000
Rp48.000 ÷ Rp1.699,53
Hasil: 28,24 kWh
Kebijakan Stabil dan Imbauan Penggunaan Listrik
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan II 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara hemat dan efisien agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.







