Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026

    Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

    8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 8 Juni 2026
    Trending
    • Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri
    • Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis
    • Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura
    • Kenali Jenis Penipuan Online yang Mengancam: Pola dan Ciri-cirinya
    • Dugaan Kelalaian di RSUD Prambanan: Balita Meninggal Usai Diberi Obat Penenang 3 Kali Sebelum CT Scan
    • Keutamaan Sholawat Ibrahimiyah sebagai Zikir Luar Sholat
    • Warga takut keluar, malaria mengancam pesisir Belinyu
    • 8 kafe nyaman dekat Unimed Medan untuk bersantai dan belajar
    • 9 Tips Diet Vicky Shu, Turun Puluhan Kilogram
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 2–24 Juni: Fakfak-Kaimana-Banda-Ambon-Makassar-Surabaya-Jakarta 2 Kali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

    Berapa kWh Dapat dengan Token Rp50.000? Cek Tarif Listrik Mei 2026

    adm_imradm_imr5 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik PLN Mei 2026

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk periode Mei 2026, dan tidak ada perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat merasa tenang karena tidak ada kenaikan tarif yang diberlakukan.

    Sistem Pembelian Token Listrik

    Pelanggan listrik prabayar menggunakan sistem pembelian token yang dimasukkan ke dalam meteran listrik untuk mendapatkan daya dalam satuan kilowatt hour (kWh). Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu. Hal ini memastikan bahwa semua pelanggan mendapatkan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pernyataan dari Pihak Terkait

    Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap stabil seperti sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.

    Rincian Tarif Listrik PLN Mei 2026

    Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku pada Mei 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:

    Tarif Listrik Rumah Tangga

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
    • R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
    • B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

    Tarif Listrik Pelanggan Industri

    • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
    • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

    Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU

    • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
    • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
    • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
    • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

    Tarif Listrik Pelayanan Sosial

    • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
    • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
    • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
    • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
    • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
    • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh

    Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

    • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
    • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

    Penghitungan kWh dari Pembelian Token Listrik

    Besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik dipengaruhi oleh tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, besaran PPJ yang dikenakan adalah sebagai berikut:

    • Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
    • 3.500–5.500 VA: 3 persen
    • 6.600 VA ke atas: 4 persen

    Rumus menghitung kWh token listrik adalah:
    (Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

    Berikut rincian jumlah kWh yang diperoleh jika membeli token listrik Rp50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

    1. Rumah Tangga 900 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

      Rp48.800 ÷ Rp1.352

      Hasil: 36,09 kWh

    2. Rumah Tangga 1.300–2.200 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 2,4 persen PPJ = Rp48.800

      Rp48.800 ÷ Rp1.444,70

      Hasil: 33,78 kWh

    3. Rumah Tangga 3.500–5.500 VA

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 3 persen PPJ = Rp48.500

      Rp48.500 ÷ Rp1.699,53

      Hasil: 28,54 kWh

    4. Rumah Tangga 6.600 VA ke Atas

      Perhitungan:

      Rp50.000 – 4 persen PPJ = Rp48.000

      Rp48.000 ÷ Rp1.699,53

      Hasil: 28,24 kWh

    Kebijakan Stabil dan Imbauan Penggunaan Listrik

    Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada triwulan II 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau menggunakan listrik secara hemat dan efisien agar pengeluaran bulanan tetap terkendali.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    9 Tips Diet Vicky Shu, Turun Puluhan Kilogram

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Insentif kendaraan listrik ditunda, ahli usulkan fokus pada daerah penghasil nikel

    By adm_imr8 Juni 20261 Views

    Keluhan Tagihan Listrik Meningkat, Ini Pernyataan PLN dan Lembaga Konsumen

    By adm_imr8 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Feri Amsari Ungkap Aturan Perjalanan Dinas Prabowo ke Luar Negeri

    8 Juni 2026

    Kepala BGN Baru, Nanik S Deyang Mantan Jurnalis

    8 Juni 2026

    Mengenang Gol Perdana Bruno Moreira dalam Kemenangan Persebaya Surabaya vs Persipura Jayapura

    8 Juni 2026

    Kenali Jenis Penipuan Online yang Mengancam: Pola dan Ciri-cirinya

    8 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?