Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kajian Islam»Ciri Hewan Kurban Sah dalam Islam: Jenis, Syarat, dan Dasar Hukum

Ciri Hewan Kurban Sah dalam Islam: Jenis, Syarat, dan Dasar Hukum

adm_imradm_imr8 May 20268 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Syarat dan Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diperbolehkan

Agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar, umat Islam perlu memahami syarat serta ciri-ciri hewan yang diperbolehkan untuk disembelih. Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban karena terdapat ketentuan khusus yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil syariat.

Menjelang perayaan Idul Adha, pemahaman tentang kriteria hewan kurban menjadi sangat penting. Pengetahuan ini tidak hanya menjamin nilai ibadah, tetapi juga keabsahan dalam menjalankan syariat Islam. Kesalahan dalam memilih hewan dapat berakibat pada tidak sahnya kurban, sehingga pemahaman terkait kriteria hewan menjadi wajib dimiliki oleh setiap muslim yang hendak berkurban.

Perintah untuk melaksanakan ibadah kurban telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35. Allah SWT berfirman:

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menerangkan bahwa setiap umat diberikan syariat penyembelihan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ungkapan syukur atas rezeki berupa hewan ternak. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya keikhlasan, kesabaran, serta ketaatan kepada Allah dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam berkurban.

Jenis Hewan yang Diperbolehkan

Berdasarkan penjelasan dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak atau yang dikenal dengan istilah bahimatul an’am. Kelompok hewan ini meliputi sapi, kambing, domba, dan unta, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Hajj ayat 34 bahwa penyembelihan kurban dilakukan atas hewan ternak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai bagian dari ibadah.

Di Indonesia, hewan yang paling umum digunakan adalah sapi, kambing, dan domba. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi.

Usia Minimal Hewan Kurban

Selain jenis hewannya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda dianggap belum layak untuk dijadikan kurban. Berikut ketentuan usia minimalnya:

  • Unta: minimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)
  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun (memasuki tahun ke-3)
  • Kambing: minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  • Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Salah satu ciri utama hewan kurban yang layak adalah sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki kekurangan fisik yang jelas tidak sah untuk dikurbankan. Beberapa kondisi yang harus dihindari antara lain:

  • Hewan yang buta pada salah satu atau kedua mata
  • Sakit yang tampak jelas
  • Pincang atau tidak bisa berjalan normal
  • Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup

Standar kelayakan yang juga banyak dirujuk, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa hewan kurban sebaiknya:

  • Mata cerah dan tidak rusak
  • Telinga utuh, tidak terpotong
  • Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
  • Tidak kurus dan memiliki berat badan cukup
  • Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui
  • Jika bertanduk, tanduknya tidak patah

Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapat dengan cara tidak halal, seperti mencuri atau merampas, tidak sah untuk dijadikan kurban.

Waktu Penyembelihan yang Ditentukan

Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan waktu. Ada ketentuan khusus dalam syariat, yaitu:

  • Setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
  • Dilanjutkan pada hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Menjelang Idul Adha 2026, memastikan kesiapan hewan kurban sesuai ketentuan adalah langkah bijak agar ibadah berjalan sempurna dan penuh keberkahan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

By adm_imr17 October 20260 Views
Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

By adm_imr11 October 20261 Views
Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

By adm_imr10 October 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?