Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Ciri Hewan Kurban Sah dalam Islam: Jenis, Syarat, dan Dasar Hukum

    Ciri Hewan Kurban Sah dalam Islam: Jenis, Syarat, dan Dasar Hukum

    adm_imradm_imr8 Mei 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Syarat dan Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diperbolehkan

    Agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar, umat Islam perlu memahami syarat serta ciri-ciri hewan yang diperbolehkan untuk disembelih. Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban karena terdapat ketentuan khusus yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil syariat.

    Menjelang perayaan Idul Adha, pemahaman tentang kriteria hewan kurban menjadi sangat penting. Pengetahuan ini tidak hanya menjamin nilai ibadah, tetapi juga keabsahan dalam menjalankan syariat Islam. Kesalahan dalam memilih hewan dapat berakibat pada tidak sahnya kurban, sehingga pemahaman terkait kriteria hewan menjadi wajib dimiliki oleh setiap muslim yang hendak berkurban.

    Perintah untuk melaksanakan ibadah kurban telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35. Allah SWT berfirman:

    “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

    Dalam ayat tersebut, Allah SWT menerangkan bahwa setiap umat diberikan syariat penyembelihan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ungkapan syukur atas rezeki berupa hewan ternak. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya keikhlasan, kesabaran, serta ketaatan kepada Allah dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam berkurban.

    Jenis Hewan yang Diperbolehkan

    Berdasarkan penjelasan dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak atau yang dikenal dengan istilah bahimatul an’am. Kelompok hewan ini meliputi sapi, kambing, domba, dan unta, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Hajj ayat 34 bahwa penyembelihan kurban dilakukan atas hewan ternak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai bagian dari ibadah.

    Di Indonesia, hewan yang paling umum digunakan adalah sapi, kambing, dan domba. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi.

    Usia Minimal Hewan Kurban

    Selain jenis hewannya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda dianggap belum layak untuk dijadikan kurban. Berikut ketentuan usia minimalnya:

    • Unta: minimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)
    • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun (memasuki tahun ke-3)
    • Kambing: minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
    • Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)

    Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

    Salah satu ciri utama hewan kurban yang layak adalah sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki kekurangan fisik yang jelas tidak sah untuk dikurbankan. Beberapa kondisi yang harus dihindari antara lain:

    • Hewan yang buta pada salah satu atau kedua mata
    • Sakit yang tampak jelas
    • Pincang atau tidak bisa berjalan normal
    • Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup

    Standar kelayakan yang juga banyak dirujuk, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa hewan kurban sebaiknya:

    • Mata cerah dan tidak rusak
    • Telinga utuh, tidak terpotong
    • Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
    • Tidak kurus dan memiliki berat badan cukup
    • Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui
    • Jika bertanduk, tanduknya tidak patah

    Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapat dengan cara tidak halal, seperti mencuri atau merampas, tidak sah untuk dijadikan kurban.

    Waktu Penyembelihan yang Ditentukan

    Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan waktu. Ada ketentuan khusus dalam syariat, yaitu:

    • Setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
    • Dilanjutkan pada hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

    Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

    Menjelang Idul Adha 2026, memastikan kesiapan hewan kurban sesuai ketentuan adalah langkah bijak agar ibadah berjalan sempurna dan penuh keberkahan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?