Syarat dan Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Agar ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar, umat Islam perlu memahami syarat serta ciri-ciri hewan yang diperbolehkan untuk disembelih. Tidak semua jenis hewan bisa dijadikan kurban karena terdapat ketentuan khusus yang telah disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil syariat.
Menjelang perayaan Idul Adha, pemahaman tentang kriteria hewan kurban menjadi sangat penting. Pengetahuan ini tidak hanya menjamin nilai ibadah, tetapi juga keabsahan dalam menjalankan syariat Islam. Kesalahan dalam memilih hewan dapat berakibat pada tidak sahnya kurban, sehingga pemahaman terkait kriteria hewan menjadi wajib dimiliki oleh setiap muslim yang hendak berkurban.
Perintah untuk melaksanakan ibadah kurban telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, salah satunya terdapat dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menerangkan bahwa setiap umat diberikan syariat penyembelihan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ungkapan syukur atas rezeki berupa hewan ternak. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya keikhlasan, kesabaran, serta ketaatan kepada Allah dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam berkurban.
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Berdasarkan penjelasan dalam buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik, hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak atau yang dikenal dengan istilah bahimatul an’am. Kelompok hewan ini meliputi sapi, kambing, domba, dan unta, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Hajj ayat 34 bahwa penyembelihan kurban dilakukan atas hewan ternak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai bagian dari ibadah.
Di Indonesia, hewan yang paling umum digunakan adalah sapi, kambing, dan domba. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban, meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi.
Usia Minimal Hewan Kurban
Selain jenis hewannya, usia hewan juga menjadi syarat penting. Hewan yang terlalu muda dianggap belum layak untuk dijadikan kurban. Berikut ketentuan usia minimalnya:
- Unta: minimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)
- Sapi/kerbau: minimal 2 tahun (memasuki tahun ke-3)
- Kambing: minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
- Domba: minimal 6 bulan (atau sudah berganti gigi)
Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Salah satu ciri utama hewan kurban yang layak adalah sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki kekurangan fisik yang jelas tidak sah untuk dikurbankan. Beberapa kondisi yang harus dihindari antara lain:
- Hewan yang buta pada salah satu atau kedua mata
- Sakit yang tampak jelas
- Pincang atau tidak bisa berjalan normal
- Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang cukup
Standar kelayakan yang juga banyak dirujuk, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan bahwa hewan kurban sebaiknya:
- Mata cerah dan tidak rusak
- Telinga utuh, tidak terpotong
- Tidak memiliki penyakit kulit seperti kudis
- Tidak kurus dan memiliki berat badan cukup
- Tidak dalam kondisi hamil atau menyusui
- Jika bertanduk, tanduknya tidak patah
Hewan kurban juga harus berasal dari kepemilikan yang sah. Artinya, hewan tersebut milik sendiri atau diperoleh dengan izin pemiliknya. Hewan yang didapat dengan cara tidak halal, seperti mencuri atau merampas, tidak sah untuk dijadikan kurban.
Waktu Penyembelihan yang Ditentukan
Penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan waktu. Ada ketentuan khusus dalam syariat, yaitu:
- Setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah
- Dilanjutkan pada hari Tasyrik: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Penyembelihan yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dihitung sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Menjelang Idul Adha 2026, memastikan kesiapan hewan kurban sesuai ketentuan adalah langkah bijak agar ibadah berjalan sempurna dan penuh keberkahan.







