Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Kajian Islam»Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

adm_imradm_imr14 May 202672 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengertian Nikah Siri dan Persyaratan dalam Islam

Nikah siri adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama karena memenuhi syarat fiqih Islam, tetapi tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan yang bersangkutan tidak memiliki buku nikah dari pemerintah. Pernikahan yang tidak melalui prosedur administrasi negara ini sering ditemui pada kasus kiai yang menikahkan santrinya atau pernikahan di luar negeri seperti di Yaman dan Arab Saudi. Untuk memperoleh buku nikah, pasangan tersebut harus mengulang akad nikah mengikuti ketentuan administratif Kementerian Agama.

Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah boleh mengulang akad nikah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengulang Akad Nikah Tidak Merusak Akad yang Pertama



Praktik untuk memperbarui atau mengulang sebuah ikatan/perjanjian dapat ditemukan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’:

حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

Artinya:

“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.””

(H.R. Bukhari)

Hadis di atas menjelaskan bahwa meskipun Salamah telah berikrar (bai’at) kepada Nabi SAW, beliau tetap memintanya untuk mengulangi ikrar tersebut bersama para sahabat guna memperkuat bai’at pertama. Dengan demikian, bai’at yang kedua tidak menggugurkan bai’at yang pertama. Praktik tajdid nikah (pembaruan akad nikah) dapat diqiyaskan dengan peristiwa ini, karena keduanya memiliki esensi yang sama, yakni mempertegas suatu ikatan janji antara kedua belah pihak.

Mengulang Akad Nikah untuk Menguatkan Ikatan Pernikahan



Bagi pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan siri, tapi telah memenuhi syarat rukun nikah, diperbolehkan untuk mengulang akad di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun tujuan mengulang akad nikahnya itu untuk memenuhi persyaratan legalitas administratif negara atau sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyat) untuk memastikan tidak ada rukun nikah yang terlewat.

Selain itu, jika pihak keluarga ingin mengulangi prosesi akad setelah akad resmi yang dipimpin oleh penghulu, hal tersebut juga tidak dilarang. Pelaksanaan akad tambahan ini sama sekali tidak akan membatalkan atau memengaruhi keabsahan pernikahan yang telah disahkan secara hukum sebelumnya berdasarkan penetapan wali.

Selain itu, mengulang akad nikah tidak akan memengaruhi nasab anak yang lahir di antara akad pertama dan kedua, asalkan akad pertama dinyatakan sah secara agama. Langkah ini juga tidak berdampak pada perhitungan masa iddah apabila terjadi perpisahan di kemudian hari, serta tidak mengurangi jatah talak yang dimiliki.

Penyebab Akad Nikah Harus Diulang



Pada dasarnya, mengulang akad nikah hanya untuk menambah keyakinan tidaklah diperlukan apabila pernikahan yang pertama telah sah. Namun, pengulangan tersebut menjadi suatu keharusan apabila akad pertama mengalami cacat hukum, misalnya karena tidak terpenuhinya rukun atau syarat pernikahan.

Dalam proses pengulangan akad, suami tidak diwajibkan untuk menceraikan istrinya terlebih dahulu karena akad yang lama telah dianggap batal atau rusak (fasid).

FAQ Pernikahan

Apakah boleh melaksanakan akad nikah dua kali?

Melaksanakan akad nikah dua kali, entah untuk melengkapi syarat administrasi atau sekadar untuk acara seremonial, hukumnya sah dalam Islam dan tidak menggugurkan akad awal. Pernikahan tetap dianggap sah berdasarkan akad pertama yang telah memenuhi rukun dan syaratnya, sementara akad kedua hanya menjadi pelengkap atau bentuk formalitas saja.

Berapa kali ijab kabul bisa diulang?

Pelafalan ijab kabul yang diulang akibat rasa gugup pada prosesi akad nikah tetap dinyatakan sah, asalkan seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku terpenuhi. Bahkan, mengulang akad hingga tiga kali sangat dianjurkan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) demi mencegah terjadinya kekeliruan.

Apakah nikah siri itu halal?

Secara agama, nikah siri sah selama syarat dan rukunnya (mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul) terpenuhi. Walaupun begitu, menurut MUI, hukumnya bisa menjadi haram jika pernikahan tersebut membawa dampak buruk, seperti hilangnya hak waris, kesulitan menuntut nafkah, serta tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

By adm_imr17 October 20260 Views
Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi

By adm_imr11 October 20261 Views
Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

By adm_imr10 October 20260 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?