Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

    Bolehkah Mengulang Akad Nikah?

    adm_imradm_imr14 Mei 202637 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengertian Nikah Siri dan Persyaratan dalam Islam

    Nikah siri adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama karena memenuhi syarat fiqih Islam, tetapi tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan yang bersangkutan tidak memiliki buku nikah dari pemerintah. Pernikahan yang tidak melalui prosedur administrasi negara ini sering ditemui pada kasus kiai yang menikahkan santrinya atau pernikahan di luar negeri seperti di Yaman dan Arab Saudi. Untuk memperoleh buku nikah, pasangan tersebut harus mengulang akad nikah mengikuti ketentuan administratif Kementerian Agama.

    Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah boleh mengulang akad nikah? Berikut penjelasan lengkapnya.

    Mengulang Akad Nikah Tidak Merusak Akad yang Pertama



    Praktik untuk memperbarui atau mengulang sebuah ikatan/perjanjian dapat ditemukan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’:

    حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

    Artinya:

    “Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.””

    (H.R. Bukhari)

    Hadis di atas menjelaskan bahwa meskipun Salamah telah berikrar (bai’at) kepada Nabi SAW, beliau tetap memintanya untuk mengulangi ikrar tersebut bersama para sahabat guna memperkuat bai’at pertama. Dengan demikian, bai’at yang kedua tidak menggugurkan bai’at yang pertama. Praktik tajdid nikah (pembaruan akad nikah) dapat diqiyaskan dengan peristiwa ini, karena keduanya memiliki esensi yang sama, yakni mempertegas suatu ikatan janji antara kedua belah pihak.

    Mengulang Akad Nikah untuk Menguatkan Ikatan Pernikahan



    Bagi pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan siri, tapi telah memenuhi syarat rukun nikah, diperbolehkan untuk mengulang akad di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun tujuan mengulang akad nikahnya itu untuk memenuhi persyaratan legalitas administratif negara atau sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyat) untuk memastikan tidak ada rukun nikah yang terlewat.

    Selain itu, jika pihak keluarga ingin mengulangi prosesi akad setelah akad resmi yang dipimpin oleh penghulu, hal tersebut juga tidak dilarang. Pelaksanaan akad tambahan ini sama sekali tidak akan membatalkan atau memengaruhi keabsahan pernikahan yang telah disahkan secara hukum sebelumnya berdasarkan penetapan wali.

    Selain itu, mengulang akad nikah tidak akan memengaruhi nasab anak yang lahir di antara akad pertama dan kedua, asalkan akad pertama dinyatakan sah secara agama. Langkah ini juga tidak berdampak pada perhitungan masa iddah apabila terjadi perpisahan di kemudian hari, serta tidak mengurangi jatah talak yang dimiliki.

    Penyebab Akad Nikah Harus Diulang



    Pada dasarnya, mengulang akad nikah hanya untuk menambah keyakinan tidaklah diperlukan apabila pernikahan yang pertama telah sah. Namun, pengulangan tersebut menjadi suatu keharusan apabila akad pertama mengalami cacat hukum, misalnya karena tidak terpenuhinya rukun atau syarat pernikahan.

    Dalam proses pengulangan akad, suami tidak diwajibkan untuk menceraikan istrinya terlebih dahulu karena akad yang lama telah dianggap batal atau rusak (fasid).

    FAQ Pernikahan

    Apakah boleh melaksanakan akad nikah dua kali?

    Melaksanakan akad nikah dua kali, entah untuk melengkapi syarat administrasi atau sekadar untuk acara seremonial, hukumnya sah dalam Islam dan tidak menggugurkan akad awal. Pernikahan tetap dianggap sah berdasarkan akad pertama yang telah memenuhi rukun dan syaratnya, sementara akad kedua hanya menjadi pelengkap atau bentuk formalitas saja.

    Berapa kali ijab kabul bisa diulang?

    Pelafalan ijab kabul yang diulang akibat rasa gugup pada prosesi akad nikah tetap dinyatakan sah, asalkan seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku terpenuhi. Bahkan, mengulang akad hingga tiga kali sangat dianjurkan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) demi mencegah terjadinya kekeliruan.

    Apakah nikah siri itu halal?

    Secara agama, nikah siri sah selama syarat dan rukunnya (mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul) terpenuhi. Walaupun begitu, menurut MUI, hukumnya bisa menjadi haram jika pernikahan tersebut membawa dampak buruk, seperti hilangnya hak waris, kesulitan menuntut nafkah, serta tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Rahasia Lezat Zikir dari Pimpinan Dayah Raudhatul Quran Aceh Besar

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Cara Shalat 5 Waktu Lengkap dengan Gambar

    By adm_imr12 Juli 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?