Pengertian Nikah Siri dan Persyaratan dalam Islam
Nikah siri adalah prosesi pernikahan yang sah secara agama karena memenuhi syarat fiqih Islam, tetapi tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pasangan yang bersangkutan tidak memiliki buku nikah dari pemerintah. Pernikahan yang tidak melalui prosedur administrasi negara ini sering ditemui pada kasus kiai yang menikahkan santrinya atau pernikahan di luar negeri seperti di Yaman dan Arab Saudi. Untuk memperoleh buku nikah, pasangan tersebut harus mengulang akad nikah mengikuti ketentuan administratif Kementerian Agama.
Namun, yang menjadi pertanyaan ialah apakah boleh mengulang akad nikah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengulang Akad Nikah Tidak Merusak Akad yang Pertama
Praktik untuk memperbarui atau mengulang sebuah ikatan/perjanjian dapat ditemukan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW, merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Salamah bin al-Akwa’:
حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي
Artinya:
“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah.” Beliau bersabda, “Yang kedua.””
(H.R. Bukhari)
Hadis di atas menjelaskan bahwa meskipun Salamah telah berikrar (bai’at) kepada Nabi SAW, beliau tetap memintanya untuk mengulangi ikrar tersebut bersama para sahabat guna memperkuat bai’at pertama. Dengan demikian, bai’at yang kedua tidak menggugurkan bai’at yang pertama. Praktik tajdid nikah (pembaruan akad nikah) dapat diqiyaskan dengan peristiwa ini, karena keduanya memiliki esensi yang sama, yakni mempertegas suatu ikatan janji antara kedua belah pihak.
Mengulang Akad Nikah untuk Menguatkan Ikatan Pernikahan

Bagi pasangan yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan siri, tapi telah memenuhi syarat rukun nikah, diperbolehkan untuk mengulang akad di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun tujuan mengulang akad nikahnya itu untuk memenuhi persyaratan legalitas administratif negara atau sebagai langkah kehati-hatian (ihtiyat) untuk memastikan tidak ada rukun nikah yang terlewat.
Selain itu, jika pihak keluarga ingin mengulangi prosesi akad setelah akad resmi yang dipimpin oleh penghulu, hal tersebut juga tidak dilarang. Pelaksanaan akad tambahan ini sama sekali tidak akan membatalkan atau memengaruhi keabsahan pernikahan yang telah disahkan secara hukum sebelumnya berdasarkan penetapan wali.
Selain itu, mengulang akad nikah tidak akan memengaruhi nasab anak yang lahir di antara akad pertama dan kedua, asalkan akad pertama dinyatakan sah secara agama. Langkah ini juga tidak berdampak pada perhitungan masa iddah apabila terjadi perpisahan di kemudian hari, serta tidak mengurangi jatah talak yang dimiliki.
Penyebab Akad Nikah Harus Diulang

Pada dasarnya, mengulang akad nikah hanya untuk menambah keyakinan tidaklah diperlukan apabila pernikahan yang pertama telah sah. Namun, pengulangan tersebut menjadi suatu keharusan apabila akad pertama mengalami cacat hukum, misalnya karena tidak terpenuhinya rukun atau syarat pernikahan.
Dalam proses pengulangan akad, suami tidak diwajibkan untuk menceraikan istrinya terlebih dahulu karena akad yang lama telah dianggap batal atau rusak (fasid).
FAQ Pernikahan
Apakah boleh melaksanakan akad nikah dua kali?
Melaksanakan akad nikah dua kali, entah untuk melengkapi syarat administrasi atau sekadar untuk acara seremonial, hukumnya sah dalam Islam dan tidak menggugurkan akad awal. Pernikahan tetap dianggap sah berdasarkan akad pertama yang telah memenuhi rukun dan syaratnya, sementara akad kedua hanya menjadi pelengkap atau bentuk formalitas saja.
Berapa kali ijab kabul bisa diulang?
Pelafalan ijab kabul yang diulang akibat rasa gugup pada prosesi akad nikah tetap dinyatakan sah, asalkan seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku terpenuhi. Bahkan, mengulang akad hingga tiga kali sangat dianjurkan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) demi mencegah terjadinya kekeliruan.
Apakah nikah siri itu halal?
Secara agama, nikah siri sah selama syarat dan rukunnya (mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul) terpenuhi. Walaupun begitu, menurut MUI, hukumnya bisa menjadi haram jika pernikahan tersebut membawa dampak buruk, seperti hilangnya hak waris, kesulitan menuntut nafkah, serta tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.





