Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara curang pengemudi isi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas HST Kalsel

    18 Mei 2026

    Pasar Pagi Kota Batu: Dana Miliaran Mengalir, Pungutan Melonjak, Harapan Pengelolaan Terpadu Belum Tercapai

    18 Mei 2026

    Jokowi Berkeliling Indonesia, Pengamat Sebut Ambisi dan Agenda Selamatkan PSI

    18 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Cara curang pengemudi isi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas HST Kalsel
    • Pasar Pagi Kota Batu: Dana Miliaran Mengalir, Pungutan Melonjak, Harapan Pengelolaan Terpadu Belum Tercapai
    • Jokowi Berkeliling Indonesia, Pengamat Sebut Ambisi dan Agenda Selamatkan PSI
    • Persebaya Surabaya Kehilangan Pemain, Tavares Target 3 Poin Lawan Semen Padang
    • Tips memulai bisnis event organizer untuk hasil maksimal
    • Lima Penagih Utang Ditangkap Polda Babel Usai Tarik 247 Mobil Debitur
    • Tidak Shalat Jumat? Ancaman Cambuk atau Penjara! Daftar Khatib dan Imam Jumat Aceh Barat 15 Mei 2026
    • Epidemiolog UGM: Wabah Hantavirus Terkait Tikus
    • 8 Kumpulan Ngidam Ibu Hamil Paling Unik dan Nyata
    • Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 131
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Cara curang pengemudi isi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas HST Kalsel

    Cara curang pengemudi isi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas HST Kalsel

    adm_imradm_imr18 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sungai Rangas, HST Kalsel

    Sejumlah kendaraan diduga menggunakan nomor polisi (nopol) ganda saat mengisi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (15/05/2026). Temuan ini muncul setelah Dinas Perdagangan HST bersama Polres HST dan Dinas Perhubungan melakukan monitoring distribusi solar dan pertalite subsidi di SPBU tersebut.

    Dalam pemantauan di lapangan, petugas menemukan dua unit truk yang diduga memakai lebih dari satu nopol. Bahkan satu truk disebut menggunakan hingga lima nopol berbeda. Selain truk, satu unit pickup roda empat juga ditemukan diduga memakai dua identitas kendaraan berbeda.

    Meski diduga menggunakan nopol ganda, kendaraan tersebut masih dapat melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan sistem barcode. Pengawas SPBU Sungai Rangas, Samsun, menjelaskan bahwa sistem barcode sebenarnya hanya dapat digunakan apabila data nomor polisi sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar. “Kalau barcode dan nomor polisi tidak sesuai biasanya tidak bisa diproses sistem,” ujarnya.

    Namun, menurutnya, pengisian tetap dapat dilakukan apabila barcode yang digunakan masih cocok dengan data nopol yang tersimpan di sistem, meskipun kendaraan diduga memiliki identitas lain. Ia menjelaskan, satu barcode kendaraan truk umumnya memiliki kuota pengisian hingga 160 liter dan masih bisa digunakan kembali di SPBU lain selama sistem masih mengizinkan.

    “Kalau datanya sesuai masih bisa mengisi. Tapi kalau terlihat pengisian berulang biasanya kami dokumentasikan kendaraan dan pengemudinya,” katanya.

    Sementara itu, salah satu pemilik pikap berinisial B mengaku menggunakan dua nomor polisi berbeda untuk kepentingan pengisian BBM di daerah lain. Menurutnya, salah satu nopol dipakai saat melakukan pengisian di wilayah Kalimantan Timur karena sistem di daerah tersebut disebut tidak memperbolehkan pengisian berulang menggunakan identitas yang sama.

    “Nopol yang dipakai ini asli, sedangkan yang satunya lagi digunakan saat mengisi di wilayah Kalimantan Timur,” ungkapnya.

    Selain memantau kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan stok dan distribusi BBM di SPBU Sungai Rangas. Data SPBU mencatat pasokan solar subsidi mencapai 8.000 liter setiap pengiriman dan langsung habis tersalurkan. Selama Mei 2026, distribusi solar subsidi diperkirakan berlangsung sekitar 16 kali pengiriman. Sedangkan pasokan Pertalite tercatat sekitar 8.000 liter dengan penyaluran rata-rata 5.000 liter per hari.

    Kasat Reskrim Polres HST, AKP M. Andi Patinasarani, mengatakan pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pengendara yang diduga menggunakan nopol ganda. Polisi juga meminta pihak SPBU lebih selektif dalam melayani pengisian BBM subsidi guna mencegah dugaan penyalahgunaan barcode maupun pengisian berulang.

    “Kami akan melakukan pemantauan bersama pengawas SPBU,” pungkasnya.

    Modus Ke curangan Sopir dalam Penggunaan BBM Subsidi

    Penyalahgunaan BBM subsidi sering kali melibatkan manipulasi sistem pendaftaran atau modifikasi kendaraan. Berikut beberapa modus kecurangan yang sering ditemukan:

    • Penyalahgunaan Kode QR (Barcode) Subsidi Tepat:
    • Menggunakan Banyak Barcode: Sopir tertangkap menggunakan lebih dari satu barcode MyPertamina untuk mengisi BBM melampaui kuota harian yang ditetapkan.
    • Barcode Tidak Sesuai: Menggunakan barcode milik kendaraan lain yang tipe dan nomor polisinya tidak cocok dengan kendaraan yang sedang mengisi.
    • Pencurian Kuota: Mengambil atau memindai barcode milik orang lain tanpa izin, sehingga pemilik asli kehilangan jatah kuotanya.

    • Modifikasi Kendaraan (Helikopter/Pelangsir):

    • Tangki Modifikasi: Menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar berkapasitas lebih besar (sering disebut mobil “helikopter”) untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.
    • Pompa Tambahan: Memasang pompa penyedot di dalam kendaraan untuk memindahkan BBM dari tangki utama ke jeriken atau penampung lain di dalam bak truk/mobil.

    • Praktik Pelangsiran:

    • Sopir mengisi BBM subsidi berkali-kali di SPBU yang berbeda atau di SPBU yang sama dengan jeda waktu tertentu (antre ulang) untuk kemudian dijual kembali ke industri atau pengecer dengan harga non-subsidi.

    • Kerja Sama dengan Oknum Petugas SPBU:

    • Beberapa kasus melibatkan “kerjasama” di mana petugas SPBU membiarkan sopir mengisi BBM meskipun identitas kendaraan atau barcode tidak sesuai.

    Penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tips Mengatur Keuangan Suami Meski Punya Banyak Hobi

    By adm_imr17 Mei 20261 Views

    Bonek Siap Sambut Striker Baru Persebaya, Ini Profilnya

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Listrik dari Sampah: Pemerintah Tantang Solusi Energi Hijau

    By adm_imr17 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara curang pengemudi isi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas HST Kalsel

    18 Mei 2026

    Pasar Pagi Kota Batu: Dana Miliaran Mengalir, Pungutan Melonjak, Harapan Pengelolaan Terpadu Belum Tercapai

    18 Mei 2026

    Jokowi Berkeliling Indonesia, Pengamat Sebut Ambisi dan Agenda Selamatkan PSI

    18 Mei 2026

    Persebaya Surabaya Kehilangan Pemain, Tavares Target 3 Poin Lawan Semen Padang

    18 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?