Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Sungai Rangas, HST Kalsel
Sejumlah kendaraan diduga menggunakan nomor polisi (nopol) ganda saat mengisi BBM subsidi di SPBU Sungai Rangas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (15/05/2026). Temuan ini muncul setelah Dinas Perdagangan HST bersama Polres HST dan Dinas Perhubungan melakukan monitoring distribusi solar dan pertalite subsidi di SPBU tersebut.
Dalam pemantauan di lapangan, petugas menemukan dua unit truk yang diduga memakai lebih dari satu nopol. Bahkan satu truk disebut menggunakan hingga lima nopol berbeda. Selain truk, satu unit pickup roda empat juga ditemukan diduga memakai dua identitas kendaraan berbeda.
Meski diduga menggunakan nopol ganda, kendaraan tersebut masih dapat melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan sistem barcode. Pengawas SPBU Sungai Rangas, Samsun, menjelaskan bahwa sistem barcode sebenarnya hanya dapat digunakan apabila data nomor polisi sesuai dengan identitas kendaraan yang terdaftar. “Kalau barcode dan nomor polisi tidak sesuai biasanya tidak bisa diproses sistem,” ujarnya.
Namun, menurutnya, pengisian tetap dapat dilakukan apabila barcode yang digunakan masih cocok dengan data nopol yang tersimpan di sistem, meskipun kendaraan diduga memiliki identitas lain. Ia menjelaskan, satu barcode kendaraan truk umumnya memiliki kuota pengisian hingga 160 liter dan masih bisa digunakan kembali di SPBU lain selama sistem masih mengizinkan.
“Kalau datanya sesuai masih bisa mengisi. Tapi kalau terlihat pengisian berulang biasanya kami dokumentasikan kendaraan dan pengemudinya,” katanya.
Sementara itu, salah satu pemilik pikap berinisial B mengaku menggunakan dua nomor polisi berbeda untuk kepentingan pengisian BBM di daerah lain. Menurutnya, salah satu nopol dipakai saat melakukan pengisian di wilayah Kalimantan Timur karena sistem di daerah tersebut disebut tidak memperbolehkan pengisian berulang menggunakan identitas yang sama.
“Nopol yang dipakai ini asli, sedangkan yang satunya lagi digunakan saat mengisi di wilayah Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Selain memantau kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan stok dan distribusi BBM di SPBU Sungai Rangas. Data SPBU mencatat pasokan solar subsidi mencapai 8.000 liter setiap pengiriman dan langsung habis tersalurkan. Selama Mei 2026, distribusi solar subsidi diperkirakan berlangsung sekitar 16 kali pengiriman. Sedangkan pasokan Pertalite tercatat sekitar 8.000 liter dengan penyaluran rata-rata 5.000 liter per hari.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP M. Andi Patinasarani, mengatakan pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pengendara yang diduga menggunakan nopol ganda. Polisi juga meminta pihak SPBU lebih selektif dalam melayani pengisian BBM subsidi guna mencegah dugaan penyalahgunaan barcode maupun pengisian berulang.
“Kami akan melakukan pemantauan bersama pengawas SPBU,” pungkasnya.
Modus Ke curangan Sopir dalam Penggunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM subsidi sering kali melibatkan manipulasi sistem pendaftaran atau modifikasi kendaraan. Berikut beberapa modus kecurangan yang sering ditemukan:
- Penyalahgunaan Kode QR (Barcode) Subsidi Tepat:
- Menggunakan Banyak Barcode: Sopir tertangkap menggunakan lebih dari satu barcode MyPertamina untuk mengisi BBM melampaui kuota harian yang ditetapkan.
- Barcode Tidak Sesuai: Menggunakan barcode milik kendaraan lain yang tipe dan nomor polisinya tidak cocok dengan kendaraan yang sedang mengisi.
Pencurian Kuota: Mengambil atau memindai barcode milik orang lain tanpa izin, sehingga pemilik asli kehilangan jatah kuotanya.
Modifikasi Kendaraan (Helikopter/Pelangsir):
- Tangki Modifikasi: Menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi agar berkapasitas lebih besar (sering disebut mobil “helikopter”) untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah besar.
Pompa Tambahan: Memasang pompa penyedot di dalam kendaraan untuk memindahkan BBM dari tangki utama ke jeriken atau penampung lain di dalam bak truk/mobil.
Praktik Pelangsiran:
Sopir mengisi BBM subsidi berkali-kali di SPBU yang berbeda atau di SPBU yang sama dengan jeda waktu tertentu (antre ulang) untuk kemudian dijual kembali ke industri atau pengecer dengan harga non-subsidi.
Kerja Sama dengan Oknum Petugas SPBU:
- Beberapa kasus melibatkan “kerjasama” di mana petugas SPBU membiarkan sopir mengisi BBM meskipun identitas kendaraan atau barcode tidak sesuai.
Penyalahgunaan ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.







