Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»PT Arvena Setuju Verifikasi Lahan di Luar Izin, HGU Masih Diproses BPN

    PT Arvena Setuju Verifikasi Lahan di Luar Izin, HGU Masih Diproses BPN

    adm_imradm_imr27 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Perusahaan Mengenai Status Lahan dan Proses Verifikasi Lapangan

    PT Arvena Sepakat menyatakan kesiapan untuk melakukan verifikasi lapangan bersama tim gabungan terkait dugaan adanya lahan perkebunan sawit yang berada di luar izin usaha perusahaan di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Hal ini disampaikan oleh Humas Region Sekadau Gunas Group, Khairudin, setelah mengikuti rapat mediasi sengketa lahan bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau dan organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau, pada Jumat, 22 Mei 2026.

    Menurut Khairudin, perusahaan akan menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama tim bentukan pemerintah daerah untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat.

    “Kita cek dulu nanti dengan tim yang dibentuk oleh pak wakil bupati. Kalau memang setelah diverifikasi ada lahan di luar izin yang ditanami, itu akan kita kembalikan ke masyarakat,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa perusahaan juga akan memverifikasi sejumlah lahan yang berada di dalam area IUP namun belum dikelola. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan lahan belum dapat digarap, salah satunya persoalan akses jalan menuju lokasi.

    “Kalau di dalam IUP ternyata tidak ada akses jalan sama sekali, perusahaan juga tidak bisa mengelola. Jadi percuma juga kalau tidak bisa dikerjakan, itu yang nantinya bisa dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

    Selain faktor akses, Khairudin menyebut beberapa lahan juga masih berpotensi bermasalah dari sisi kepemilikan meskipun sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan. Karena itu, seluruh persoalan akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim gabungan di lapangan.

    Ia menegaskan bahwa pengembalian lahan bukan karena perusahaan tidak mampu mengelola, melainkan sebagai langkah penyelesaian apabila secara teknis lahan memang tidak memungkinkan untuk digarap.

    “Bukan karena perusahaan tidak ada uang untuk merawat. Justru lahan yang sudah diserahkan itu wajib kami kerjakan supaya perusahaan juga tidak rugi,” jelasnya.

    Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan juga menyanggupi pembangunan satu unit sumur bor sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat di sekitar lokasi pembibitan lama perusahaan. Khairudin mengatakan bahwa lokasi pembibitan tersebut sebenarnya sudah tidak lagi dimanfaatkan sejak 2023.

    Ia juga membantah adanya dugaan indikasi pencemaran sungai seperti yang dikeluhkan sebagian warga. Menurutnya, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi terkait, termasuk pengujian sampel air oleh Dinas Lingkungan Hidup.

    “Kalau memang ada dampak pencemaran tentu ada indikatornya. Misalnya ada masyarakat yang sakit atau hasil uji laboratorium menunjukkan air tercemar, baru itu bisa disimpulkan,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, kondisi air sungai di wilayah Nanga Mahap sejauh ini masih dinyatakan layak.

    Terkait legalitas lahan, Khairudin mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2017. Namun hingga kini proses tersebut belum selesai diterbitkan.

    “Kami berharap proses HGU ini cepat selesai. Dari tahun 2017 sebenarnya sudah diajukan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sekadau, Wiwit Sulastri membenarkan bahwa HGU PT Arvena Sepakat hingga kini masih dalam tahap proses permohonan.

    “Iya, HGU belum diterbitkan karena saat ini masih dalam proses permohonan dari PT Arvena Sepakat. Permohonan terakhir diajukan sekitar tahun 2024 dan masih berproses,” katanya.

    Menurut Wiwit, belum terbitnya HGU disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan sebelum proses penerbitan dapat diselesaikan.

    Penjelasan tentang Hak Guna Usaha (HGU)

    HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk menggunakan tanah negara demi keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

    Berikut adalah poin-poin penjelasan penting mengenai HGU:

    • Status Tanah: Tanah yang digunakan berstatus Tanah Negara atau Tanah Pengelolaan. Jadi, pemegang HGU bukan pemilik tanah, melainkan hanya memiliki hak untuk mengusahakannya.
    • Batas Waktu (Durasi): HGU memiliki batas waktu tertentu. Berdasarkan aturan terbaru, HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang maksimal 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun (total bisa mencapai 95 tahun jika memenuhi syarat).
    • Luas Minimal dan Maksimal:
    • Minimal: Luas tanah yang bisa diajukan HGU minimal 5 hektar.
    • Maksimal: Untuk perorangan ada batas maksimalnya (tergantung komoditas), sedangkan untuk badan hukum/perusahaan luasnya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan memperhatikan kebutuhan investasi.
    • Subjek Hukum (Siapa yang Boleh Memiliki): HGU hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan di Indonesia (perusahaan lokal maupun PT PMA/Penanaman Modal Asing).
    • Kewajiban Fasilitasi Kebun Plasma: Perusahaan perkebunan pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
    • Bisa Digadaikan: Sertifikat HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan ke bank untuk kebutuhan modal usaha.
    • Penyebab HGU Haplus (Batal): HGU bisa berakhir atau dicabut jika masa berlakunya habis, ditelantarkan, tanahnya musnah (misal karena bencana alam), dilepaskan secara sukarela, atau dicabut untuk kepentingan umum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?