Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 17 October 2026
Trending
  • Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali
  • Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam
  • Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi
  • Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Menyapa Hening: Bagaimana Mengambil Jeda dari Layar Menyelamatkan Kesehatan Mental Masyarakat Urban
  • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani
  • Seni Mengendalikan Hasrat Belanja: Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Semu
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»PT Arvena Setuju Verifikasi Lahan di Luar Izin, HGU Masih Diproses BPN

PT Arvena Setuju Verifikasi Lahan di Luar Izin, HGU Masih Diproses BPN

adm_imradm_imr27 May 20265 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Perusahaan Mengenai Status Lahan dan Proses Verifikasi Lapangan

PT Arvena Sepakat menyatakan kesiapan untuk melakukan verifikasi lapangan bersama tim gabungan terkait dugaan adanya lahan perkebunan sawit yang berada di luar izin usaha perusahaan di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Hal ini disampaikan oleh Humas Region Sekadau Gunas Group, Khairudin, setelah mengikuti rapat mediasi sengketa lahan bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau dan organisasi masyarakat Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut Khairudin, perusahaan akan menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama tim bentukan pemerintah daerah untuk memastikan status lahan yang dipersoalkan masyarakat.

“Kita cek dulu nanti dengan tim yang dibentuk oleh pak wakil bupati. Kalau memang setelah diverifikasi ada lahan di luar izin yang ditanami, itu akan kita kembalikan ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan juga akan memverifikasi sejumlah lahan yang berada di dalam area IUP namun belum dikelola. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan lahan belum dapat digarap, salah satunya persoalan akses jalan menuju lokasi.

“Kalau di dalam IUP ternyata tidak ada akses jalan sama sekali, perusahaan juga tidak bisa mengelola. Jadi percuma juga kalau tidak bisa dikerjakan, itu yang nantinya bisa dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

Selain faktor akses, Khairudin menyebut beberapa lahan juga masih berpotensi bermasalah dari sisi kepemilikan meskipun sebelumnya telah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan. Karena itu, seluruh persoalan akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim gabungan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa pengembalian lahan bukan karena perusahaan tidak mampu mengelola, melainkan sebagai langkah penyelesaian apabila secara teknis lahan memang tidak memungkinkan untuk digarap.

“Bukan karena perusahaan tidak ada uang untuk merawat. Justru lahan yang sudah diserahkan itu wajib kami kerjakan supaya perusahaan juga tidak rugi,” jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan juga menyanggupi pembangunan satu unit sumur bor sebagai bentuk kompensasi kepada masyarakat di sekitar lokasi pembibitan lama perusahaan. Khairudin mengatakan bahwa lokasi pembibitan tersebut sebenarnya sudah tidak lagi dimanfaatkan sejak 2023.

Ia juga membantah adanya dugaan indikasi pencemaran sungai seperti yang dikeluhkan sebagian warga. Menurutnya, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi terkait, termasuk pengujian sampel air oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau memang ada dampak pencemaran tentu ada indikatornya. Misalnya ada masyarakat yang sakit atau hasil uji laboratorium menunjukkan air tercemar, baru itu bisa disimpulkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup, kondisi air sungai di wilayah Nanga Mahap sejauh ini masih dinyatakan layak.

Terkait legalitas lahan, Khairudin mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2017. Namun hingga kini proses tersebut belum selesai diterbitkan.

“Kami berharap proses HGU ini cepat selesai. Dari tahun 2017 sebenarnya sudah diajukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sekadau, Wiwit Sulastri membenarkan bahwa HGU PT Arvena Sepakat hingga kini masih dalam tahap proses permohonan.

“Iya, HGU belum diterbitkan karena saat ini masih dalam proses permohonan dari PT Arvena Sepakat. Permohonan terakhir diajukan sekitar tahun 2024 dan masih berproses,” katanya.

Menurut Wiwit, belum terbitnya HGU disebabkan masih adanya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan sebelum proses penerbitan dapat diselesaikan.

Penjelasan tentang Hak Guna Usaha (HGU)

HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk menggunakan tanah negara demi keperluan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Berikut adalah poin-poin penjelasan penting mengenai HGU:

  • Status Tanah: Tanah yang digunakan berstatus Tanah Negara atau Tanah Pengelolaan. Jadi, pemegang HGU bukan pemilik tanah, melainkan hanya memiliki hak untuk mengusahakannya.
  • Batas Waktu (Durasi): HGU memiliki batas waktu tertentu. Berdasarkan aturan terbaru, HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang maksimal 25 tahun, dan diperbarui maksimal 35 tahun (total bisa mencapai 95 tahun jika memenuhi syarat).
  • Luas Minimal dan Maksimal:
  • Minimal: Luas tanah yang bisa diajukan HGU minimal 5 hektar.
  • Maksimal: Untuk perorangan ada batas maksimalnya (tergantung komoditas), sedangkan untuk badan hukum/perusahaan luasnya ditetapkan oleh Menteri terkait dengan memperhatikan kebutuhan investasi.
  • Subjek Hukum (Siapa yang Boleh Memiliki): HGU hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum yang didirikan di Indonesia (perusahaan lokal maupun PT PMA/Penanaman Modal Asing).
  • Kewajiban Fasilitasi Kebun Plasma: Perusahaan perkebunan pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma) sebesar minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
  • Bisa Digadaikan: Sertifikat HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan ke bank untuk kebutuhan modal usaha.
  • Penyebab HGU Haplus (Batal): HGU bisa berakhir atau dicabut jika masa berlakunya habis, ditelantarkan, tanahnya musnah (misal karena bencana alam), dilepaskan secara sukarela, atau dicabut untuk kepentingan umum.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

Menjaga Waras di Panggung Dunia: Beban Mental Atlet Muda yang Tersembunyi di Balik Megahnya Medali

17 October 2026
Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

Strategi Merawat Keharmonisan Rumah Tangga Saat Keuangan Memanas Menurut Ajaran Islam

17 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

Panduan Starter Pack Hobi Baru: Dari Fotografi Analog Hingga Seduh Kopi

17 October 2026
Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Siasat Cerdas Membongkar Kecurangan Odometer Mobil Bekas Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

17 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?