Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 24 Mei 2026
    Trending
    • Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau
    • Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar
    • 40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027
    • Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia
    • Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Jelang Idul Adha 2026: Tujuan Makassar dan Pare-Pare
    • Ibu Ratu Sofya Menangis Kenang Perjuangan Awal Karier Film
    • Utusan Pakistan Kembali ke Teheran Bawa Pesan AS Usai Iran Ancam Pakai Senjata Baru
    • Mengenal Teknologi MRI Canggih Berbasis AI, 60% Lebih Akurat Tangani Penyakit Rumit
    • Volvo EX90 jadi SUV listrik premium paling canggih 2026, teknologi dan keamanannya bikin kagum
    • Daftar Wilayah Penerima Sapi Kurban Presiden Kalbar, Sapi Jumbo Capai 1 Ton
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kuliner»Kritik IDAI dan Penjelasan BGN tentang Susu Formula dalam Program MBG

    Kritik IDAI dan Penjelasan BGN tentang Susu Formula dalam Program MBG

    adm_imradm_imr24 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan Susu Formula dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dikritik oleh IDAI

    Selama enam bulan pertama kehidupannya, bayi memperoleh nutrisi utamanya melalui ASI secara eksklusif. Setelah itu, pemberian makanan pendamping ASI (MPASI) dilanjutkan sambil tetap memberikan ASI hingga usia dua tahun atau lebih. Namun, dalam beberapa situasi, bayi membutuhkan susu formula untuk memenuhi kebutuhan gizinya. Pemberian susu formula ini tidak boleh dilakukan sembarangan, karena harus didasarkan pada rekomendasi dokter dan indikasi medis.

    Baru-baru ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pemberian susu formula untuk anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kritik ini muncul karena kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya penyediaan gizi terbaik melalui pemberian ASI secara eksklusif.

    Kritik IDAI merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan, dan Distribusi Susu pada Program MBG. Dalam surat tersebut diatur pemberian susu untuk berbagai kelompok, termasuk anak balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. Namun, IDAI menyoroti bahwa pemberian susu formula lanjutan untuk anak usia 6-12 bulan dan formula pertumbuhan untuk usia 12-36 bulan dilakukan tanpa indikasi medis yang ketat.

    Kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemberian ASI, regulasi nasional, serta rekomendasi dari WHO dan UNICEF. Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sudah diatur jelas bahwa:

    “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”

    WHO dan UNICEF merekomendasikan ASI eksklusif untuk bayi sampai berumur 6 bulan dan kemudian dilanjutkan bersama makanan pendamping ASI sampai bayi berumur 2 tahun atau lebih. Oleh karena itu, IDAI meminta BGN segera memperbaiki kebijakannya ke arah yang benar. Selain kritik, IDAI juga memberikan rekomendasi kepada BGN antara lain sebagai berikut:

    • Harmonisasi kebijakan publik Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan
    • Mengembalikan peruntukan susu formula sesuai rekomendasi dokter dan indikasi medis.
    • Memprioritaskan kemandirian pangan lokal
    • Melakukan telaah ulang dan sikronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional BGN agar sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Pedoman Standar Gizi Kemenkes RI, dan Kode internasional WHO tentang pemasaran produk pengganti ASI.

    Pemberian Susu Formula pada Program MBG Berpotensi Mengganggu Keberhasilan Menyusui

    Kebijakan distribusi susu formula massal yang dibuat oleh BGN, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu di Indonesia berhenti menyusui. Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali.

    Secara tidak langsung hal ini menurunkan keberhasilan pemberian ASI sampai anak berusia dua tahun atau lebih. Dr. Devie Kristiani Sp. A menjelaskan bahwa tubuh ibu menyusui bekerja berdasarkan prinsip: semakin sering payudara dikosongkan, maka makin banyak ASI diproduksi. Dan bila bayi sering mendapatkan susu formula, misalnya dari susu formula yang dibagikan massal secara rutin, maka yang mungkin terjadi adalah menurunnya:

    • Frekuensi menyusu
    • Stimulasi payudara
    • Produksi prolaktin
    • Produksi ASI

    ASI adalah Nutrisi Terbaik untuk Bayi

    ASI adalah nutrisi terbaik dan utama untuk bayi. Bukan hanya soal memenuhi gizi si Kecil, ASI juga memberikan perlindungan alami untuk bayi. Bila dibandingkan antara ASI dan susu formula, tidak ada satu susu formula pun yang bisa menyamai ASI. ASI mengandung:

    • Efek antiinfeksi
    • Hormon pertumbuhan
    • Probiotik dan prebiotik
    • Nutrisi lengkap

    Sedangkan susu formula:

    • Tidak memiliki kandungan antiinfeksi
    • Dibuat untuk mencontoh ASI (namun tidak bisa menyamai semua komponen ASI)
    • Bisa menyebabkan alergi
    • Tidak mengandung hormon pertumbuhan

    Namun, bukan berarti susu formula itu sama sekali tidak boleh diberikan kepada bayi. Dalam beberapa kasus, bayi membutuhkan susu formula. Tapi, pemberian susu formula ini harus berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis.

    Bukan sekadar penambah nutrisi, susu formula sesuai rekomendasi dokter dan atas indikasi medis bisa menyelamatkan bayi pada kondisi tertentu, seperti:

    • Ibu tidak bisa menyusui karena indikasi medis
    • Bayi dengan kondisi khusus tertentu
    • Bayi dengan kondisi gagal tumbuh tertentu
    • Dan bayi prematur tertentu

    Jadi, pemberian susu formula massal untuk anak usia 6-36 bulan tanpa skrining ini bisa menimbulkan beberapa masalah.

    Risiko Lain dari Pemberian Susu Formula Tanpa Edukasi

    Selain itu, pemberian susu formula secara massal tanpa indikasi medis juga meningkatkan berbagai risiko, seperti:

    • Risiko kekurangan gizi jika susu dibuat terlalu encer, serta risiko kegemukan bila susu dibuat terlalu kental atau diberikan berlebihan.
    • Mengurangi proses bonding atau kedekatan emosional antara Mama dan bayi yang biasanya terjalin saat menyusui langsung.
    • Susu formula tidak mengandung zat antibodi alami seperti ASI, sehingga bayi lebih rentan mengalami infeksi.
    • Kebersihan botol, alat minum, atau air yang kurang terjaga dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diare dan infeksi telinga.
    • Meningkatkan risiko asma, alergi, infeksi saluran pernapasan akut, obesitas, diabetes, hingga gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada bayi.
    • Ibu yang tidak menyusui juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami anemia setelah melahirkan, serta peningkatan risiko kanker payudara, kanker rahim, dan diabetes tipe 2.

    Klarifikasi BGN Soal Susu Formula Masuk Program MBG

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberi respons terhadap surat terbuka dari IDAI yang menyoroti susu formula bayi masuk dalam program MBG. Dadan mengatakan bahwa tidak ada pemberian susu formula bayi dalam program MBG. Ia menambahkan jika kebijakan BGN sejalan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) terkait perlindungan ASI eksklusif.

    Jadi, MBG tidak menyediakan opsi untuk formula bayi usia 0-6 bulan dan tidak ada intervensi formula bayi dalam program ini. Dadan juga menegaskan produk, seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan menyusui, merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

    Meski merupakan produk legal, produk susu formula lanjutan dan susu formula pertumbuhan hanya digunakan sebagai opsi berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter. Dan bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal serta bukan untuk promosi industri susu.

    Jadi, BGN hanya membuka opsi pemberian susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan pada program MBG. Pemberian itu juga diklaim sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan. Dadan menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat. Sehingga, surat edaran tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

    Sementara SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui. Saat ini, kebijakan dalam pedoman teknis sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas. Revisi ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia

    By adm_imr24 Mei 20261 Views

    Tim Sahabat Kelor Undana Ciptakan Mie Kelor Lawan Stunting

    By adm_imr24 Mei 20262 Views

    10 Makanan Khas Jakarta yang Menggugah Selera

    By adm_imr24 Mei 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kagetnya Leslie Saat Listrik Padam Saat Anaknya Di CT Scan di Riau

    24 Mei 2026

    Selain Yasin, 4 Surat Ini Dianjurkan Baca Malam Jumat dengan Keutamaan Besar

    24 Mei 2026

    40 Soal Ujian PJOK Kelas 4 SD Terbaru 2026/2027

    24 Mei 2026

    Didampingi BI, Coffee Bontugu Mojokerto Tembus Pasar Eropa dan Asia

    24 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?