Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kasus Pelecehan Guru dan Senior Silat di Olak Kemang Jambi P21 Segera Disidangkan

    Kasus Pelecehan Guru dan Senior Silat di Olak Kemang Jambi P21 Segera Disidangkan

    adm_imradm_imr6 Juni 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Asusila di Padepokan Silat Jambi Memasuki Tahap Penuntutan

    Kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di sebuah padepokan silat di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara yang melibatkan dua pelaku utama telah resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

    Dua tersangka yang kini siap menghadapi proses hukum adalah H (38), seorang guru besar sekaligus pimpinan di padepokan silat DPMA, serta HR, seorang siswa senior yang juga bertindak sebagai pengajar di lingkungan tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani persidangan.

    Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa saat ini ada tiga laporan terkait kasus ini. Dari ketiga laporan tersebut, dua orang tersangka telah dilimpahkan ke tahap P21. “Untuk kasus padepokan itu, ada 3 laporan. Laporan pertama dua orang telah dilimpahkan tahap P21 ke Kejaksaan,” jelasnya.

    Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menemukan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Husni, masih ada dua tersangka tambahan yang sedang diproses. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

    Modus “Tujuh Misi” yang Berujung pada Kehamilan

    Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2025 silam. Awalnya, padepokan silat DPMA dikenal sebagai tempat belajar ilmu bela diri bagi anak-anak usia 9 hingga 17 tahun. Namun, hal itu berubah setelah seorang remaja perempuan, IZ (16), mengaku hamil akibat tindakan tidak senonoh dari gurunya sendiri, H.

    IZ, yang saat itu duduk di kelas XI SMA, menjadi korban aksi bejat yang disebut-sebut sebagai “tujuh misi”. Di balik dalih ritual pembelajaran tingkat tinggi, pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban dan beberapa siswi lainnya.

    Berdasarkan kronologi kejadian, IZ dan teman-temannya mulai aktif berlatih fisik serta menghafal jurus di padepokan sejak beberapa tahun lalu. Kejanggalan mulai muncul pada akhir tahun 2024, ketika korban mulai diajarkan teknik pernapasan khusus secara privat.

    Perangkap mulai dipasang pada medio April atau Mei 2025. Guru silat H meminta IZ menjalankan ritual “tujuh misi” dengan dalih bagian dari proses pembelajaran ilmu silat tingkat tinggi. “Dibagi misi tujuh kali, kami sempat berontak juga,” ujarnya.

    Upaya Menghilangkan Jejak dengan Obat dan Nanas Blender

    Setelah mengetahui IZ hamil, pelaku berusaha menghilangkan jejak biologis dengan memaksa korban melakukan aborsi ilegal. IZ mengaku dicekoki obat-obatan keras, termasuk miso dan nanas blender, untuk menggugurkan kandungan.

    “Disuruh minum sprit kecil untuk menggurukan, kadang nanas, kadang nanas diblender. Setiap latihan di kasih obat miso yang harganya Rp400 ribu,” ujarnya merujuk pada obat Misoprostol yang sering disalahgunakan.

    Selama berbulan-bulan, IZ terpaksa menyembunyikan penderitaannya dari lingkungan terdekat. Rasa takut terhadap ancaman dari sang guru membuatnya diam total.

    Harapan Korban pada Keadilan Hukum

    Kini, dengan kasus ini bergulir ke ranah meja kejaksaan, korban IZ berharap pada keadilan hukum di Indonesia. Ia berharap para pelaku mendapat vonis hukuman yang seberat-beratnya.

    “Kami pingin di hukum seberat-beratnya, jangan ado lagi orang kayak kejadian ini lagi,” pungkasnya.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?