Kasus Asusila di Padepokan Silat Jambi Memasuki Tahap Penuntutan
Kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di sebuah padepokan silat di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara yang melibatkan dua pelaku utama telah resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang kini siap menghadapi proses hukum adalah H (38), seorang guru besar sekaligus pimpinan di padepokan silat DPMA, serta HR, seorang siswa senior yang juga bertindak sebagai pengajar di lingkungan tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan akan menjalani persidangan.
Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abda, menjelaskan bahwa saat ini ada tiga laporan terkait kasus ini. Dari ketiga laporan tersebut, dua orang tersangka telah dilimpahkan ke tahap P21. “Untuk kasus padepokan itu, ada 3 laporan. Laporan pertama dua orang telah dilimpahkan tahap P21 ke Kejaksaan,” jelasnya.
Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menemukan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Husni, masih ada dua tersangka tambahan yang sedang diproses. Salah satu dari mereka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Modus “Tujuh Misi” yang Berujung pada Kehamilan
Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2025 silam. Awalnya, padepokan silat DPMA dikenal sebagai tempat belajar ilmu bela diri bagi anak-anak usia 9 hingga 17 tahun. Namun, hal itu berubah setelah seorang remaja perempuan, IZ (16), mengaku hamil akibat tindakan tidak senonoh dari gurunya sendiri, H.
IZ, yang saat itu duduk di kelas XI SMA, menjadi korban aksi bejat yang disebut-sebut sebagai “tujuh misi”. Di balik dalih ritual pembelajaran tingkat tinggi, pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban dan beberapa siswi lainnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, IZ dan teman-temannya mulai aktif berlatih fisik serta menghafal jurus di padepokan sejak beberapa tahun lalu. Kejanggalan mulai muncul pada akhir tahun 2024, ketika korban mulai diajarkan teknik pernapasan khusus secara privat.
Perangkap mulai dipasang pada medio April atau Mei 2025. Guru silat H meminta IZ menjalankan ritual “tujuh misi” dengan dalih bagian dari proses pembelajaran ilmu silat tingkat tinggi. “Dibagi misi tujuh kali, kami sempat berontak juga,” ujarnya.
Upaya Menghilangkan Jejak dengan Obat dan Nanas Blender
Setelah mengetahui IZ hamil, pelaku berusaha menghilangkan jejak biologis dengan memaksa korban melakukan aborsi ilegal. IZ mengaku dicekoki obat-obatan keras, termasuk miso dan nanas blender, untuk menggugurkan kandungan.
“Disuruh minum sprit kecil untuk menggurukan, kadang nanas, kadang nanas diblender. Setiap latihan di kasih obat miso yang harganya Rp400 ribu,” ujarnya merujuk pada obat Misoprostol yang sering disalahgunakan.
Selama berbulan-bulan, IZ terpaksa menyembunyikan penderitaannya dari lingkungan terdekat. Rasa takut terhadap ancaman dari sang guru membuatnya diam total.
Harapan Korban pada Keadilan Hukum
Kini, dengan kasus ini bergulir ke ranah meja kejaksaan, korban IZ berharap pada keadilan hukum di Indonesia. Ia berharap para pelaku mendapat vonis hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami pingin di hukum seberat-beratnya, jangan ado lagi orang kayak kejadian ini lagi,” pungkasnya.







