Modus Penipuan Online yang Melibatkan Mantan Istri Artis
Fabiola Elizabeth Agnes, mantan istri dari personel boyband SMASH, Muhammad Reza Anugrah, kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan daring berbasis asmara (love scamming). Dalam operasi ini, Fabiola bertugas melakukan video call untuk meyakinkan korban. Tidak hanya itu, ia juga terlibat dalam sindikat penipuan siber internasional yang berhasil meraih keuntungan hingga Rp 41,1 miliar.
Latar Belakang Fabiola Elizabeth Agnes
Fabiola adalah seorang perempuan berdarah Jerman yang memutuskan tinggal di Indonesia, tepatnya di Bandung. Namanya mulai dikenal luas setelah menikahi Reza SMASH pada September 2018. Meskipun masa kejayaan SMASH sudah meredup, pernikahan keduanya tetap menyita perhatian netizen. Mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
Namun, biduk rumah tangga mereka tidak bertahan lama. Fabiola dan Reza resmi bercerai pada pertengahan tahun 2020. Setelah bercerai, Fabiola memilih tinggal di Bali sejak tahun 2021 dan mencoba peruntungan baru sebagai kreator konten.
Kehidupan Sebagai Kreator Konten
Demi menarik perhatian warganet, Fabiola membangun persona unik yang kontras dengan latar belakang bulenya. Ia kerap membuat konten yang memamerkan kemampuannya berbicara dalam bahasa Sunda. Dalam banyak unggahan videonya, ia sering tampil mengenakan udeng totopong atau iket kepala khas Sunda dan secara konsisten membahas isu seputar dunia domba Garut.
Karier sebagai kreator konten domba Garut rupanya tidak berjalan mulus. Diduga akibat kesulitan ekonomi, Fabiola akhirnya bergabung dengan sindikat penipuan siber internasional bermodus pig butchering di Solo Baru.
Peran Fabiola dalam Sindikat Penipuan
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa Fabiola merupakan satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Sindikat penipuan online ini beroperasi dari wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam kasus ini, Fabiola disebut berperan sebagai model yang bertugas meyakinkan para korban melalui panggilan video. Modus pig butchering digunakan, yakni membangun hubungan emosional dengan korban sebelum membujuk mereka menanamkan dana pada investasi palsu.
Para pelaku lebih dulu mendekati calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial seperti Facebook. Setelah korban merespons, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.
Teknik Manipulasi Psikologis Tingkat Tinggi
Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Selain itu, mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk memperkuat skenario penipuan. Dalam jaringan tersebut, Fabiola berperan menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung.
Tujuannya agar korban semakin yakin dan bersedia menyetorkan dana ke platform investasi yang dikendalikan sindikat. Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari leader (pimpinan), model, marketing, hingga asisten marketing.
Target Korban dari Amerika Serikat
Polda Jawa Tengah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia, Nepal, dan Myanmar. Sebanyak 33 tersangka berperan sebagai marketing yang bertugas menjaring korban melalui aplikasi kencan menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, para pelaku mengarahkan mereka untuk berinvestasi melalui situs perdagangan kripto coverts.net dengan tautan www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi. Polisi menyebut seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku dan tidak dapat ditarik kembali.
Kasus ini juga melibatkan kerja sama internasional. Polda Jateng bekerja sama dengan FBI Amerika Serikat setelah penyidik menemukan bahwa sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika. Kerja sama tersebut diperlukan untuk menelusuri identitas korban sekaligus memperkuat pembuktian perkara yang melibatkan jaringan lintas negara.
Hasil Operasi dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama hampir setahun beroperasi, para pelaku berpindah-pindah lokasi dan menggunakan empat kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Dari aktivitas tersebut, sindikat berhasil meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Polisi mencatat sedikitnya 133 orang menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika Serikat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan operasional sindikat tersebut.







