Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut
    • Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50
    • Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen
    • Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot
    • Berkas Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan Kasus Ijazah Jokowi
    • Dua Ciri Haji Mabrur, Musyrif Diny: Tinggalkan Keburukan dan Perbanyak Kebaikan
    • Perbedaan Dampak Lari di Aspal dan Treadmill pada Tubuh
    • Mengapa Parfum Lokal Jadi Favorit
    • Keluhan tagihan listrik melonjak, PLN angkat bicara
    • Percepatan Transformasi Kerajaan Arab Saudi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kuliner»Bapenda Bengkulu Angkat Bicara Soal Pajak Minuman Beralkohol di Black Rock

    Bapenda Bengkulu Angkat Bicara Soal Pajak Minuman Beralkohol di Black Rock

    adm_imradm_imr7 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Bapenda Kota Bengkulu Mengenai Pajak Minuman Beralkohol di Black Rock Bar

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memberikan penjelasan terkait pajak minuman beralkohol (mihol) yang dijual di Black Rock Bar, yang berada di dalam Hotel Mercure Bengkulu. Menurut Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mihol yang dijual di kawasan tersebut tidak dikenakan pajak secara terpisah. Hal ini karena pajak mihol sudah masuk ke dalam komponen pajak hotel yang dibayarkan oleh pihak pengelola.

    Komponen Pajak Hotel yang Meliputi Berbagai Jenis Usaha

    Noni menjelaskan bahwa seluruh penerimaan dari usaha yang berada di bawah pengelolaan Hotel Mercure, termasuk bar dan restoran, dilaporkan dalam satu kesatuan bersama pajak hotel. Termasuk juga dalam setoran tersebut adalah pajak untuk hiburan, parkir, serta pemanfaatan air bawah tanah. Dengan demikian, setiap bulannya, Hotel Mercure membayar pajak sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda.

    Pembayaran Pajak Hotel Dilakukan Secara Rutin

    Menurut Noni, pembayaran pajak dari Hotel Mercure berjalan lancar dan tidak pernah mengalami tunggakan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelola hotel mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bar. Dari sisi perpajakan daerah, Bapenda menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak khusus untuk minuman beralkohol yang dijual di kawasan hotel tersebut karena telah masuk dalam perhitungan pajak hotel yang disetorkan oleh pihak pengelola.

    Razia Satpol PP dan Pengawasan Izin Penjualan Mihol

    Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan dari DPMPTSP Kota Bengkulu, pihak Satpol PP melakukan pemantauan. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa saat razia, tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C. Ia menegaskan bahwa hanya minuman beralkohol golongan A yang diizinkan berdasarkan izin dari PTSP Provinsi.

    Jejak Digital Black Rock Bengkulu

    Meski begitu, dalam beberapa unggahan story Instagram akun Black Rock Bengkulu, terlihat promosi berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C. Beberapa contohnya adalah paket minuman seperti Heineken Tower, Bintang Tower, bucket beer Singaraja, serta produk tequila dengan harga Rp 8.800 ribu net. Promosi ini menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut.

    Legalitas Minuman Beralkohol

    Berdasarkan informasi dari laman Legalitas, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya. Golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, seperti bir dan shandy. Golongan B memiliki kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, seperti wine dan sake. Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen, seperti whiskey dan vodka.

    Klarifikasi Manajemen Black Rock Bengkulu

    Manajemen Black Rock Bengkulu memberikan klarifikasi bahwa saat ini penjualan minuman beralkohol golongan B dan C sudah dihentikan. Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang telah memiliki izin lengkap. Ia juga mengakui bahwa izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C belum diterbitkan hingga kini. Pihak manajemen sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin tersebut sejak tahun 2024 lalu, namun proses administrasi masih dalam pengerjaan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mengapa Parfum Lokal Jadi Favorit

    By adm_imr7 Juni 20261 Views

    Lowongan Kerja SPPG Pemurus Luar 002 Banjarmasin, Dicari Koki dan Staf Administrasi MBG

    By adm_imr7 Juni 20262 Views

    Wajib dicoba, 5 nasi bakar lezat di Yogyakarta mulai Rp6 ribu

    By adm_imr7 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Koordinasi dan Sosialisasi UU KUHAP 2025 di Sumut

    7 Juni 2026

    Delis Julkarson Hehi Dorong Pengembangan Sawit dan Penerapan Biodiesel B50

    7 Juni 2026

    Belanja Pegawai Mojokerto Jadi Sorotan, Pemkab Aman, Pemkot Masih 43 Persen

    7 Juni 2026

    Hari Terakhir, INTP Siapkan Dividen Rp46.800/Lot

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?