Penjelasan Bapenda Kota Bengkulu Mengenai Pajak Minuman Beralkohol di Black Rock Bar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memberikan penjelasan terkait pajak minuman beralkohol (mihol) yang dijual di Black Rock Bar, yang berada di dalam Hotel Mercure Bengkulu. Menurut Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, mihol yang dijual di kawasan tersebut tidak dikenakan pajak secara terpisah. Hal ini karena pajak mihol sudah masuk ke dalam komponen pajak hotel yang dibayarkan oleh pihak pengelola.
Komponen Pajak Hotel yang Meliputi Berbagai Jenis Usaha
Noni menjelaskan bahwa seluruh penerimaan dari usaha yang berada di bawah pengelolaan Hotel Mercure, termasuk bar dan restoran, dilaporkan dalam satu kesatuan bersama pajak hotel. Termasuk juga dalam setoran tersebut adalah pajak untuk hiburan, parkir, serta pemanfaatan air bawah tanah. Dengan demikian, setiap bulannya, Hotel Mercure membayar pajak sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Bapenda.
Pembayaran Pajak Hotel Dilakukan Secara Rutin
Menurut Noni, pembayaran pajak dari Hotel Mercure berjalan lancar dan tidak pernah mengalami tunggakan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelola hotel mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Penjelasan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bar. Dari sisi perpajakan daerah, Bapenda menegaskan bahwa tidak ada jenis pajak khusus untuk minuman beralkohol yang dijual di kawasan hotel tersebut karena telah masuk dalam perhitungan pajak hotel yang disetorkan oleh pihak pengelola.
Razia Satpol PP dan Pengawasan Izin Penjualan Mihol
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan dari DPMPTSP Kota Bengkulu, pihak Satpol PP melakukan pemantauan. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa saat razia, tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C. Ia menegaskan bahwa hanya minuman beralkohol golongan A yang diizinkan berdasarkan izin dari PTSP Provinsi.
Jejak Digital Black Rock Bengkulu
Meski begitu, dalam beberapa unggahan story Instagram akun Black Rock Bengkulu, terlihat promosi berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C. Beberapa contohnya adalah paket minuman seperti Heineken Tower, Bintang Tower, bucket beer Singaraja, serta produk tequila dengan harga Rp 8.800 ribu net. Promosi ini menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut.
Legalitas Minuman Beralkohol
Berdasarkan informasi dari laman Legalitas, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya. Golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, seperti bir dan shandy. Golongan B memiliki kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, seperti wine dan sake. Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen, seperti whiskey dan vodka.
Klarifikasi Manajemen Black Rock Bengkulu
Manajemen Black Rock Bengkulu memberikan klarifikasi bahwa saat ini penjualan minuman beralkohol golongan B dan C sudah dihentikan. Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar, menyampaikan bahwa saat ini hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang telah memiliki izin lengkap. Ia juga mengakui bahwa izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C belum diterbitkan hingga kini. Pihak manajemen sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin tersebut sejak tahun 2024 lalu, namun proses administrasi masih dalam pengerjaan.







