Informasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat. Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, yang menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi. Rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini.
II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
A. Kriteria
Pelamar yang dapat melamar:
1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial.
2. Pelamar umum.
B. Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.
- Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III.
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V dan D-III.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Ketentuan Umum
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan.
- Pelamar membuat akun SSCASN di laman resmi.
- Setelah login menggunakan akun SSCASN, pelamar melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
- Melengkapi pengisian data-data pendaftaran.
- Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia.
- Memilih salah satu wilayah penempatan:
a) Wilayah I: Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
b) Wilayah II: Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
c) Wilayah III: Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
d) Wilayah IV: Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah. - Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut:
IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026:
1. Pengumuman Seleksi: 3–15 Juni 2026
2. Pendaftaran Seleksi: 8–14 Juni 2026
3. Seleksi Administrasi: 8–16 Juni 2026
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18–19 Juni 2026
7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19–20 Juni 2026
8. Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
9. Penjadwalan Seleksi CAT: 22–23 Juni 2026
10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24–25 Juni 2026
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6–8 Juli 2026
13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10–11 Juli 2026
15. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13–19 Juli 2026
17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–21 Juli 2026
18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23–24 Juli 2026
21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25–26 Juli 2026
22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026
V. SISTEM KELULUSAN
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan di laman resmi.
- Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).
- Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan.
- Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik yang berlaku secara berurutan dengan prioritas:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
b. Pelamar yang memiliki ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI;
c. Pelamar yang memiliki Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI; dan
d. Pelamar umum.
VI. LAIN-LAIN
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
- Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus.
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi.
- Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.







