Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Panduan seleksi PPPK 2026: Formasi, persyaratan, jadwal, dan pendaftaran

    Panduan seleksi PPPK 2026: Formasi, persyaratan, jadwal, dan pendaftaran

    adm_imradm_imr23 Juni 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Informasi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Tahun 2026

    Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat. Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, yang menindaklanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026:


    I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

    Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 5.127 (lima ribu seratus dua puluh tujuh) formasi. Rincian kualifikasi pendidikan, penempatan, dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini.


    II. KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR

    A. Kriteria

    Pelamar yang dapat melamar:
    1. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Lingkungan Kementerian Sosial.
    2. Pelamar umum.

    B. Persyaratan

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun.
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya.
    6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan.
    12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III.
    13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan S-1, D-V dan D-III.
    14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    15. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

    III. KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

    A. Ketentuan Umum

    1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan.
    2. Pelamar membuat akun SSCASN di laman resmi.
    3. Setelah login menggunakan akun SSCASN, pelamar melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
    4. Melengkapi pengisian data-data pendaftaran.
    5. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia.
    6. Memilih salah satu wilayah penempatan:
      a) Wilayah I: Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
      b) Wilayah II: Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
      c) Wilayah III: Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
      d) Wilayah IV: Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
    7. Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT) dari daftar berikut:

    IV. JENIS DAN JADWAL SELEKSI

    Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2026:
    1. Pengumuman Seleksi: 3–15 Juni 2026
    2. Pendaftaran Seleksi: 8–14 Juni 2026
    3. Seleksi Administrasi: 8–16 Juni 2026
    4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 Juni 2026
    5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 18 Juni 2026
    6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 18–19 Juni 2026
    7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19–20 Juni 2026
    8. Penarikan Data Final: 21 Juni 2026
    9. Penjadwalan Seleksi CAT: 22–23 Juni 2026
    10. Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT: 24–25 Juni 2026
    11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026
    12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6–8 Juli 2026
    13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026
    14. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10–11 Juli 2026
    15. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta: 12 Juli 2026
    16. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13–19 Juli 2026
    17. Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–21 Juli 2026
    18. Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan: 22 Juli 2026
    19. Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23 Juli 2026
    20. Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan: 23–24 Juli 2026
    21. Pengolahan Hasil Pasca Sanggah: 25–26 Juli 2026
    22. Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah: 27 Juli 2026


    V. SISTEM KELULUSAN

    1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan di laman resmi.
    2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT).
    3. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah pelamar yang telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2 kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan.
    4. Penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik yang berlaku secara berurutan dengan prioritas:
      a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Kementerian Sosial RI;
      b. Pelamar yang memiliki ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI;
      c. Pelamar yang memiliki Sertifikat Sumber Daya Manusia Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi profesi Kementerian Sosial RI; dan
      d. Pelamar umum.

    VI. LAIN-LAIN

    1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
    2. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus.
    3. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi.
    4. Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada panitia seleksi. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
    5. Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    6. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik panitia.
    7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman dan media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?