Dukungan untuk Nikita Mirzani dan Rekomendasi dari Anggota DPR
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, memberikan dukungan terhadap Nikita Mirzani dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis tersebut.
Dukungan ini datang menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026). Rieke hadir secara langsung sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang PK ini menjadi langkah hukum terakhir yang diupayakan Nikita untuk mencari keadilan atas kasus TPPU yang berkaitan dengan Reza Gladys.
Setelah mempelajari perkara tersebut, Rieke mengungkapkan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian lembaga terkait. Ia menyampaikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kejagung dan KY. Berikut adalah rincian rekomendasi tersebut:
- Pertama, Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan keluarga Nikita pada 14 Mei 2026.
- Kedua, ia mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga penyampaian salinan putusan demi transparansi.
- Ketiga, Rieke mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara.
Menurut Rieke, setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dan peradilan yang mengurus kasus Nikita Mirzani.
Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan penyebaran informasi negatif tentang produk kecantikan milik Reza melalui media sosial. Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan niat ingin bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima tidak mengenakkan. Nikita disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika silaturahmi tersebut tidak berujung pada pembayaran uang.
Akhirnya, Reza memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita. Namun, ia merasa dirinya sebagai korban karena merasa diperas dan mengalami kerugian besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Nikita Mirzani
Pada sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU. Putusan ini menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi. Hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita. Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Selain itu, transaksi uang “damai” tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil oleh Nikita. Pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.
Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU. Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.







