Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan

Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan

adm_imradm_imr27 June 20263 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Dukungan untuk Nikita Mirzani dan Rekomendasi dari Anggota DPR

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, memberikan dukungan terhadap Nikita Mirzani dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis tersebut.

Dukungan ini datang menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026). Rieke hadir secara langsung sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang PK ini menjadi langkah hukum terakhir yang diupayakan Nikita untuk mencari keadilan atas kasus TPPU yang berkaitan dengan Reza Gladys.

Setelah mempelajari perkara tersebut, Rieke mengungkapkan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian lembaga terkait. Ia menyampaikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kejagung dan KY. Berikut adalah rincian rekomendasi tersebut:

  • Pertama, Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan keluarga Nikita pada 14 Mei 2026.
  • Kedua, ia mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga penyampaian salinan putusan demi transparansi.
  • Ketiga, Rieke mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara.

Menurut Rieke, setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dan peradilan yang mengurus kasus Nikita Mirzani.

Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan penyebaran informasi negatif tentang produk kecantikan milik Reza melalui media sosial. Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan niat ingin bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima tidak mengenakkan. Nikita disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika silaturahmi tersebut tidak berujung pada pembayaran uang.

Akhirnya, Reza memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita. Namun, ia merasa dirinya sebagai korban karena merasa diperas dan mengalami kerugian besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Nikita Mirzani

Pada sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU. Putusan ini menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi. Hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita. Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

Selain itu, transaksi uang “damai” tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil oleh Nikita. Pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.

Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU. Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?