Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 6 September 2026
    Trending
    • Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar
    • Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban
    • Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga
    • Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan
    • Keajaiban Rempah Nusantara untuk Menjaga Vitalitas dan Imunitas Tubuh di Tengah Polusi
    • Menyegarkan Tubuh dan Pikiran Melalui Kebiasaan Olahraga Ringan Saban Pagi
    • Nasib Timbul tukang becak mendadak masuk desil 9, merasa sakit anaknya terancam putus sekolah
    • Berita Malang Raya Populer: Rute angkutan pelajar butuh sosialisasi, trase tol Kepanjen dikaji
    • Menjadi Stamp yang dulu – Stamp Fairtex janjikan versi yang lebih baik di ONE Fight Night 47
    • Kadisdik Kalteng takut dapur MBG mati jika sekolah libur akibat karhutla, klarifikasi usai dikritik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan

    Dugaan Suap dalam Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Sebut Ada Paket Kilat, Minta Penyelidikan Dilanjutkan

    adm_imradm_imr27 Juni 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dukungan untuk Nikita Mirzani dan Rekomendasi dari Anggota DPR

    Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, memberikan dukungan terhadap Nikita Mirzani dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Yudisial (KY) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat artis tersebut.

    Dukungan ini datang menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026). Rieke hadir secara langsung sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang PK ini menjadi langkah hukum terakhir yang diupayakan Nikita untuk mencari keadilan atas kasus TPPU yang berkaitan dengan Reza Gladys.

    Setelah mempelajari perkara tersebut, Rieke mengungkapkan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian lembaga terkait. Ia menyampaikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kejagung dan KY. Berikut adalah rincian rekomendasi tersebut:

    • Pertama, Rieke meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan keluarga Nikita pada 14 Mei 2026.
    • Kedua, ia mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi administrasi perkara, mulai dari proses distribusi hingga penyampaian salinan putusan demi transparansi.
    • Ketiga, Rieke mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara.

    Menurut Rieke, setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan untuk mengintervensi para penegak hukum dan peradilan yang mengurus kasus Nikita Mirzani.

    Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

    Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan penyebaran informasi negatif tentang produk kecantikan milik Reza melalui media sosial. Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan niat ingin bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima tidak mengenakkan. Nikita disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif jika silaturahmi tersebut tidak berujung pada pembayaran uang.

    Akhirnya, Reza memberikan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita. Namun, ia merasa dirinya sebagai korban karena merasa diperas dan mengalami kerugian besar. Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

    Putusan Pengadilan Tinggi Terhadap Nikita Mirzani

    Pada sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan TPPU. Putusan ini menjadi titik balik dalam kasus yang sejak awal penuh kontroversi. Hakim mengungkap rangkaian aliran dana yang dinilai sebagai upaya Nikita untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

    Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari Reza Gladys, tetapi tidak masuk ke rekening Nikita. Dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut adalah trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.

    Selain itu, transaksi uang “damai” tersebut berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil oleh Nikita. Pembayaran rumah tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.

    Majelis hakim menyatakan, tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU. Nikita dinilai menyadari bahwa uang itu berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal. Hakim menegaskan bahwa bukti persidangan menunjukkan uang tersebut diberikan bukan karena kerja sama bisnis, tetapi karena tekanan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    Menemukan Kembali Ketenangan Jiwa Melalui Jeda Digital dari Hiruk Pikuk Notifikasi Ponsel Pintar

    6 September 2026
    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    Seni Menetapkan Batasan Diri Tanpa Rasa Bersalah demi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Urban

    6 September 2026
    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    Seni Mengajarkan Literasi Keuangan Pada Anak Melalui Kebiasaan Sederhana Rumah Tangga

    6 September 2026
    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    Seni Mengatur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Kebahagiaan

    6 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?