Ringkasan Berita
- Aktivis Indra Charismiadji membongkar dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara karena korupsi dalam pengadaan Chromebook yang direncanakan sebelum ia dilantik sebagai menteri.
- Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem melakukan dolus directus (kesengajaan langsung) demi kepentingan bisnis pribadi, dengan cara mengunci spesifikasi perangkat melalui regulasi menteri.
- Nadiem Makarim memastikan akan menggunakan haknya untuk banding atas putusan bersalah dirinya.
Narasi Kriminalisasi Dihancurkan oleh Fakta Hukum
Narasi yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dikriminalisasi kini dipatahkan oleh fakta hukum yang tajam yang diungkap oleh aktivis pendidikan Indra Charismiadji. Melalui akun media sosial X pribadinya @icharis, Selasa (7/7/2026), Indra membongkar habis-habisan fakta hukum di balik vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait kasus korupsi dana pengadaan Chromebook.
Indra menegaskan bahwa narasi Nadiem sebagai “korban politik” hanyalah operasi simpati belaka. Berdasarkan dokumen Direktori Putusan MA yang diunggahnya, kejahatan Nadiem bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah rencana terstruktur yang telah dirancang sejak 20 Oktober 2019—hanya dua hari sebelum ia resmi dilantik sebagai menteri. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa bentuk kesalahan Nadiem adalah kesengajaan langsung (dolus directus), yakni bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana.
Nadiem terbukti secara sadar mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook demi memperkuat relasi bisnis strategis antara Google dengan korporasi miliknya. Motif ini dinilai sangat tercela karena bertentangan langsung dengan sumpah jabatan menteri. Praktik korupsi ini dilakukan dengan sangat canggih selama dua tahun, mulai dari pengangkatan Staf Khusus, penyingkiran pejabat yang tidak sepaham, hingga pengaturan spesifikasi perangkat agar terkunci pada vendor tertentu.
“Pendidikan bukan panggung pencitraan. APBN bukan modal ventura. Guru bukan korban eksperimen,” tegas Indra dalam unggahannya. Karenanya, Indra menilai narasi Nadiem dikriminalisasi makin terlihat seperti operasi menarik simpati belaka. “Publik diajak percaya bahwa Nadiem Makarim adalah korban kriminalisasi. Korban politik. Korban ketidakadilan. Korban sistem,” katanya. Tapi, menurut Indra, dokumen putusan dari MA berbicara lain. “Di sana tertulis jelas soal kesengajaan langsung, konflik kepentingan, tindakan yang disebut direncanakan dan terstruktur lebih dari dua tahun, serta motif memperkuat relasi bisnis strategis dan menguntungkan ekosistem tertentu,” kata Indra.
Sehingga katanya, pengadaan Chromebook bukan sekadar kebijakan buruk. “Ini bukan sekadar menteri salah ambil keputusan. Ini bukan sekadar orang baik yang sedang dizalimi,” ujarnya. Sebab kata Indra, sejak persiapan sudah ada konflik kepentingan. “Kalau kebijakan diarahkan, kalau spesifikasi dikunci, kalau pejabat yang menolak disingkirkan, kalau rapat dibuat tertutup, kalau satu vendor diuntungkan, maka publik harus berhenti bertanya dengan polos,” papar Indra. “Apakah ada uang masuk ke rekening pribadi?” lanjutnya.
Dalam white collar crime, korupsi tidak selalu datang dengan amplop cokelat atau koper uang. Kadang ia datang dengan bahasa inovasi, slide transformasi, regulasi yang tampak sah, dan jaringan bisnis yang rapi. “Justru di situlah bahayanya,” kata Indra. Sebab narasi kriminalisasi politik, menurut Indra, bisa menjadi kabut asap untuk menutupi fakta paling mendasar: konflik kepentingan itu nyata, terstruktur, dan terbaca sejak awal. “Jangan biarkan publik yang tidak membaca detail persidangan dimanipulasi oleh drama simpati,” kata dia.
Menurut Indra, pendidikan bukan panggung pencitraan. APBN bukan modal ventura. “Guru bukan korban eksperimen. Anak-anak Indonesia bukan pasar digital. Kalau masa depan bangsa dirusak, maka pelakunya tidak layak diberi perlindungan politik. Ia harus mempertanggungjawabkan semuanya,” kata Indra. Dalam cuitannya itu, ia menyertakan foto lembaran Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Vonis 10 tahun Nadiem Makarim atas dugaan korupsi dana Chromebook.
Rencana Terstruktur dan Konflik Kepentingan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan Nadiem tergolong dalam dolus directus atau kesengajaan langsung, sebuah bentuk kesalahan paling berat dalam hukum pidana. Nadiem secara sadar menandatangani “Surat Kuasa Tidak Dapat Ditarik Kembali” sebagai bukti adanya konflik kepentingan yang disengaja demi memperkuat relasi bisnis strategis antara Google dan korporasi yang ia dirikan. Praktik korupsi ini dijalankan secara canggih selama lebih dari dua tahun melalui rangkaian aksi, seperti:
- Penyiapan struktur internal melalui penunjukan Staf Khusus yang memiliki kewenangan luas.
- Penyingkiran pejabat yang menolak kebijakan Chromebook pada 2 Juni 2020.
- Formalisasi kebijakan melalui Peraturan Menteri yang mengunci spesifikasi pada sistem vendor tertentu, serta penyelenggaraan rapat tertutup yang sengaja dihindarkan dari perekaman.
“Dalam white collar crime, korupsi tidak selalu datang dengan amplop cokelat. Kadang ia datang dengan bahasa inovasi, slide transformasi, dan regulasi yang tampak sah,” ujar Indra dalam unggahannya.
Putusan Lengkap
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis Hakim dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis ini, Majelis Hakim menetapkan 10 amar putusan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim. Kesepuluh amar putusan itu adalah:
- Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang jatuhkan dengan ketentuan masa selama terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh. Sedangkan masa selama terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang undang.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa barang bukti dokumen sebanyak 66 item, sebagaimana terdapat dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan (Daftar Pencarian Orang) barang bukti elektronik sebanyak 96 item sebagaimana terurai dalam berkas perkara dipergunakan dalam perkara lain atas nama tersangka juristan daftar pencarian orang.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7500.
Tanggapan JPU
Menanggapi putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, JPU Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan hari ini merupakan refleksi nyata dari penegakan supremasi hukum di Indonesia, di mana hukum bertindak sebagai panglima tertinggi tanpa memandang latar belakang seseorang. “Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” imbuh JPU. Pihak JPU juga menambahkan bahwa segala bentuk tekanan atau upaya untuk mempengaruhi proses hukum terbukti tidak mempan karena keadilan telah ditegakkan secara terang benderang dalam persidangan ini.
Nadiem: Tidak Masuk Akal
Usai sidang, Nadiem Anwar Makarim, menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya tak masuk akal. Hal tersebut disampaikan Nadiem setelah sidang vonis dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Menurut Nadiem, vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya merupakan keputusan tidak adil. Ia juga mengatakan bahwa hakim mengaburkan fakta selama persidangan berlangsung. “Apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujar Nadiem.
Nadiem menilai empat dari lima hakim yang memutus perkara tersebut tidak berani menatap matanya secara langsung. Ia menduga para hakim tersebut mengetahui bahwa dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, ia mengapresiasi keberanian salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) secara lugas dengan menyatakan bahwa dirinya harus dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta persidangan. “Kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” ucapnya.
Nadiem menjelaskan hukuman yang diterimanya secara praktis akan bertambah menjadi 15 tahun penjara akibat adanya kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Mantan CEO Gojek itu mengaku tidak memiliki dana sebesar itu. Hal ini juga diperkuat oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada akhir masa jabatannya. “Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ucapnya.
Nadiem juga membantah pernah menerima dana sebesar Rp 809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan. Ia menegaskan uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya. Menurutnya, berdasarkan dokumen dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan, dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak pernah berpindah ke dirinya. “Uang itu merupakan milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus chromebook. Bayangkan, tetapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM), di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2019–2022. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Hakim menyatakan terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun. Selain itu, Nadiem dinilai terbukti menerima uang senilai Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam pertimbangan putusan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Majelis hakim juga menyatakan pengadaan chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilaksanakan sesuai perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perbuatan tersebut dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.






