Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP Ditetapkan Bareskrim Polri

    4 Tersangka Kasus Impor Ilegal HP Ditetapkan Bareskrim Polri

    adm_imradm_imr12 Juli 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan 4 Tersangka dalam Kasus Impor Ilegal HP

    Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon genggam atau HP melalui dua laporan kepolisian. Dari penindakan yang dilakukan, lebih dari 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan dari beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

    “Penetapan tersangka saudara DCP alias PR (WNA Tiongkok), saudara SJ (WNA Tiongkok), saudara TW (direktur PT. TSI) dan saudara MT (direktur PT. TSL),” jelasnya pada Rabu (8/7).

    Untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.

    Selain itu, Ade Safri memastikan bahwa kasus yang ditangani dalam tiga berkas perkara splitsing tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih ada seorang tersangka yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

    Peran Tersangka dalam Impor Ilegal HP

    Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan impor ilegal HP dan suku cadangnya dari Tiongkok. Tersangka DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal HP tersebut, mulai dari proses pengadaan barang sampai proses distribusi di Indonesia.

    Tersangka MT, selaku direktur PT. TSL, diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal. Dia memastikan HP impor tersebut bisa masuk ke daerah Pabean Indonesia dan didistribusikan di wilayah Indonesia secara melawan hukum.

    Sementara itu, tersangka TW, selaku direktur PT. TSI yang kini menjadi DPO, diduga melarikan diri ke luar negeri. Dia diduga turut berperan dalam jaringan importasi HP ilegal tersebut dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi ilegal untuk masuk ke daerah Pabean Indonesia.

    Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

    Melalui serangkaian penyidikan, aparat kepolisian sudah mengamankan beberapa alat bukti. Terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti elektronik. Baik atas laporan kepolisian nomor: LP/A/7/IV/2026, tanggal 14 April 2026 maupun nomor: Perkara LP/A/9/IV/2026, tanggal 15 April 2026.

    Dalam kasus dengan laporan polisi LP/A/7/IV/2026, polisi telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Yakni Gudang Utama di Jalan Kapuk Kayu Besar Nomor 33A, Gudang 1B dan 3B, Penjaringan, Jakarta Utara; Ruko Jalan Pluit Karang Cantik Blok Z1B Nomor 37, Penjaringan, Jakarta Utara; Gudang Jalan Pluit Barat Nomor 38, Jakarta Utara; dan Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda Blok B Nomor 48, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa handphone iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin handphone, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar,” kata Ade Safri.

    Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3.075.600.000. Sehingga nilai total barang bukti tersebut lebih kurang Rp 253 miliar. Sedangkan dalam kasus dengan nomor laporan LP/A/9/IV/2026 penyidik menggeledah Ruko Mutiara Palm Blok C19 Nomor 50, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.895 unit telepon seluler (iPhone), 408 unit telepon seluler dalam kondisi rusak, 1.696 unit dus atau box telepon seluler, 674 unit charger, 3 unit alat service, 5 unit alat packing, dan 125 lembar stiker. Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp 10.339.335.758,” bebernya.

    Ancaman Hukuman bagi Pelaku

    Atas perbuatan para tersangka dijerat menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20267 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?