Aksi Demonstrasi Nasabah Pensiunan di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto
Ratusan nasabah pensiunan kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka menuntut pembatalan kredit yang mereka anggap bermasalah akibat dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp30 miliar oleh mantan pegawai berinisial NHS. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap tindakan yang dinilai tidak transparan dari pihak bank.
Proses Pemberian Kredit Sesuai Prosedur
Pihak Bank Mandiri Taspen melalui kuasa hukumnya, Jeffry MH, menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Menurut Jeffry, penggunaan dana pasca-cair sepenuhnya menjadi ranah pribadi nasabah. Ia menekankan bahwa bank tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut setelah kredit disetujui dan dicairkan.
Jeffry juga menyatakan bahwa Bank Mandiri Taspen tidak melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam skandal ini. Ia menegaskan bahwa pihak bank segera mengambil langkah hukum karena merasa turut dirugikan. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh NHS.
Penetapan Tersangka dan Respons Bank
Jeffry menjelaskan bahwa saat ini NHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas. Pihak bank mengapresiasi penyidik yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini hingga mencapai tahap penetapan tersangka. Meski demikian, Jeffry masih mempertanyakan substansi tuntutan yang diajukan dalam aksi demonstrasi yang telah berlangsung dua kali.
Menurutnya, tuntutan peserta aksi lebih banyak membahas persoalan kredit atau yang mereka sebut sebagai “skandal kredit”. Jeffry menyampaikan bahwa pihak bank sudah memberikan respons dengan baik dan tidak menghindar ataupun menolak bertemu. Seluruh pertanyaan yang diajukan peserta aksi sudah dijawab.
Perbedaan antara Kredit dan Investasi
Dalam keterangannya, Jeffry menilai pentingnya memperjelas perbedaan antara kredit dan dugaan investasi. Menurutnya, jika yang dipermasalahkan adalah proses pemberian kredit, maka pihak yang merasa ada pelanggaran bisa menempuh jalur hukum agar dapat dibuktikan secara objektif.
Jeffry juga menegaskan bahwa Bank Mandiri Taspen tidak memiliki produk investasi. Yang ada hanya produk perbankan, termasuk kredit. Jika ada produk investasi dari bank, maka pengawasannya menjadi tanggung jawab bank. Faktanya, produk investasi itu tidak ada.
Tanggung Jawab dan Hak Nasabah
Jeffry menjelaskan bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah hanya sebatas perjanjian kredit. Setelah kredit dicairkan melalui proses verifikasi sesuai prosedur, bank tidak mengetahui maupun mengendalikan penggunaan dana tersebut. Karena itu, apabila terdapat transaksi atau kesepakatan tertentu antara NHS dengan pihak lain setelah dana dicairkan, hal tersebut merupakan hubungan hukum di luar Bank Mandiri Taspen.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal terhadap tahapan pemberian kredit, tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur. Bank juga siap memberikan penjelasan mengenai dokumen kredit sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank
Meskipun aksi terus berlangsung, Jeffry menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri Taspen masih tetap ada. Ia mengaku telah mengecek langsung ke kantor cabang dan memperoleh informasi masih ada masyarakat yang membuka rekening baru maupun mengajukan permohonan kredit.
Jeffry juga mengimbau seluruh nasabah yang merasa menjadi korban NHS agar segera melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, menurutnya para korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata maupun langkah hukum lainnya terhadap NHS.
Aksi Demonstrasi yang Berakhir Tanpa Kesepakatan
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB berakhir tanpa kesepakatan antara perwakilan nasabah dan manajemen bank. Sebelum membubarkan diri, massa menggelar doa bersama di halaman kantor, memasang keranda mayat bertuliskan “Telah Mati Rasa Tanggung Jawab dan Empati Para Pejabat Bank”, serta membentangkan spanduk protes di pintu kantor yang ditutup rapat dan dijaga aparat kepolisian.
Massa juga sempat berupaya menyegel kantor sehingga pintu ditutup oleh petugas keamanan internal. Kuasa hukum korban dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyatakan tuntutan utama para nasabah adalah pembatalan kredit yang dinilai bermasalah serta mendesak penyidik membekukan atau mencabut izin operasional kantor cabang hingga persoalan tersebut diselesaikan.
Menurutnya, hingga kini terdapat 132 nasabah yang meminta pendampingan hukum dengan total kerugian sekitar Rp30 miliar.







