Peristiwa Pencurian Motor yang Unik di Surabaya
Pada suatu peristiwa yang cukup menarik, seorang pria bernama Hendryk S asal Surabaya, Jawa Timur, kembali mengembalikan motor Yamaha MX King milik tetangganya yang sempat dicuri. Kejadian ini terjadi karena Hendryk tidak tahu cara menjual motor tersebut setelah berhasil mencurinya.
Awal Peristiwa Pencurian
Motor Yamaha MX King yang menjadi korban pencurian adalah milik Ari Arifianto. Menurut jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syanur Putra, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci kontak masih tertancap di motor. Lokasi pencurian berlangsung di garasi rumah kos di Jalan Teluk Buli Nomor 7, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Perbuatan terdakwa mulai direncanakan sekitar pukul 20.30 WIB pada tanggal 18 April 2026. Saat itu, Hendryk yang tidak mampu membayar uang kos pergi ke luar dan melihat satu unit Yamaha MX King tahun 2019 warna biru dengan Nopol F 2950 WAB.
Proses Pencurian
Terdakwa kemudian mengambil kunci kontak dari motor tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 02.30 WIB, Hendryk kembali ke rumah kos untuk menjalankan aksinya. Ia membuka gerbang kos yang tidak terkunci lalu masuk menghampiri motor yang sama.
Setelah memasukkan kunci kontak, ia mendorong motor tersebut keluar pagar kos. Setelah keluar, ia menghidupkan motor dan meninggalkan kos dengan posisi pagar depan terbuka. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, Hendryk menuju Banyuwangi dan kembali ke Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB, 21 April 2026.
Mengembalikan Motor Curian
Beberapa hari setelah membawa kabur motor tersebut, Hendryk memutuskan untuk mengembalikan barang curiannya. Keputusan ini diambil karena ia tidak mengetahui cara menjual motor hasil curian tersebut. Selain itu, ia juga ketakutan setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan kepada polisi.
Pada Rabu (22/4/26) sekira pukul 21.00 WIB, Hendryk berniat mengembalikan motor yang dicuri. Pada Kamis (23/4/2026), sekira pukul 21.00 WIB, ia membawa kendaraan tersebut dan memarkirkan di bawah pohon pinggir Jalan Teluk Buli Surabaya dekat kos korban.

Yamaha MX King dikembalikan dalam kondisi terkunci setang. Kunci kontak disimpan di dalam jok kendaraan, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke Jalan Ikan Sumbal, Surabaya.
Proses Hukum yang Berlanjut
Meski motor telah kembali ke tangan pemiliknya, proses hukum terhadap Hendryk tetap berlanjut karena unsur tindak pidana pencurian telah terpenuhi. Keberadaan terdakwa akhirnya diketahui aparat kepolisian dan ditangkap petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 12.30 WIB, 27 April 2026.
Setelah dilakukan penggeledahan, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ari Arifianto berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







