Operasi Pekat di Tempat Hiburan Malam Kabupaten Cirebon
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Cirebon mencuri perhatian masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada malam Sabtu (1/8/2026) hingga dini hari Minggu (2/8/2026), dan melibatkan beberapa instansi seperti Polresta Cirebon, Denpom III/3 Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta unsur terkait lainnya.
Pelaksanaan Operasi Pekat
Operasi tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkoba dan menekan peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Dalam operasi ini, petugas mengunjungi dua lokasi utama, yaitu New Kapuas dan New Berty Club Cirebon. Setiap pengunjung dan pemandu lagu diminta menjalani tes urine, sementara barang bawaan mereka diperiksa dan izin penjualan minuman beralkohol juga dicek.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan. “Baik, dapat kami sampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan dalam rangka cipta kondisi, antisipasi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” ujarnya.
Hasil Pemeriksaan
Dari 20 orang yang menjalani tes urine, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Namun, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang tidak sesuai dengan izin penjualannya. “Alhamdulillah untuk hasil ini di dua tempat yang kita razia, kita mendapati miras yang di luar dari izin sebanyak 20 botol,” jelas Heri.
Meski tidak menemukan penyalahgunaan narkoba, operasi ini tetap memberikan hasil signifikan. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tim Dokkes Polresta Cirebon juga melakukan tes urine terhadap puluhan pengunjung dan pemandu lagu di kedua lokasi.
Peran Petugas Gabungan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa razia gabungan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Razia ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan New Kapuas telah memiliki izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dan tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di New Berty Club Cirebon petugas menemukan 20 botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol melebihi ketentuan Golongan A.
Langkah Lanjutan
Ia menegaskan, Polresta Cirebon bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun pihak yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.”
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras ilegal, maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.







