Kronologi Perampokan yang Menimpa Seorang Lansia di Jakarta Timur
Pada hari Minggu (2/8/2026), seorang wanita lanjut usia bernama Hartati (60 tahun) datang ke Polsek Cakung dengan kondisi mulutnya masih terlakban cokelat. Kejadian ini menarik perhatian petugas dan menjadi viral di media sosial. Saat tiba di kantor polisi, korban masih mengenakan mukena putih yang digunakan saat akan melakukan salat. Lakban berwarna cokelat masih menempel di wajahnya, sehingga menjadi fokus utama dari laporan yang diberikan.
Menurut keterangan Kapolsek Cakung Andre Try Putra, kejadian perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Hartati sedang bersiap melaksanakan ibadah salat di rumahnya yang berada di Kampung Pisangan, Cakung, Jakarta Timur. Tiba-tiba, ia mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumah. Awalnya, ia mengira orang tersebut adalah salah satu anaknya, sehingga memanggil dari dalam rumah. Namun, ternyata yang masuk adalah tetangganya sendiri, yaitu Marhum.
Ketika mengetahui bahwa pelaku adalah orang yang dikenalnya, situasi langsung berubah drastis. Pelaku diduga langsung mengambil tindakan untuk melumpuhkan korban agar tidak bisa berteriak atau meminta bantuan. Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis golok, yaitu senjata tradisional berbentuk parang dengan bilah lebar yang umum digunakan sebagai alat pertanian.
Pelaku menggunakan golok untuk mengancam korban, sehingga membuat korban takut dan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah mengancam korban, pelaku langsung melakban mulut, tangan, dan kaki Hartati. Selain itu, kedua tangan dan kaki korban juga diikat menggunakan lakban agar tidak bisa bergerak atau menyelamatkan diri.
Setelah pelaku meninggalkan rumah, Hartati harus bertahan dalam kondisi terikat selama dua jam. Meskipun dalam keadaan terbatas, korban tidak menyerah dan terus berusaha melepaskan ikatan lakban tersebut tanpa bantuan siapa pun. Setelah berhasil membebaskan diri, ia tidak langsung menuju kantor polisi. Ia terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat sebelum akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polsek Cakung.
Dari hasil penyelidikan awal kepolisian, diketahui bahwa pelaku berhasil membawa beberapa barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp600.000, satu pasang anting dengan berat sekitar satu gram, serta sebuah telepon genggam Samsung A07.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Cakung segera melakukan olah TKP. Olah TKP merupakan serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi di lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti, mencari petunjuk, serta merekonstruksi kronologi kejadian guna membantu proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak langsung melarikan diri jauh setelah melakukan aksi perampokan. Marhum diketahui masih berada di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari kediaman korban. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Cakung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut informasi dari pemeriksaan awal, motif utama pelaku melakukan aksi perampokan adalah faktor ekonomi. Kapolsek Cakung Andre Try Putra menyebut bahwa pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Polsek Cakung masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.







