Kabupaten Malang – Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Malang sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dorongan tersebut disampaikan Lathifah saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang Masa Bakti 2025–2028 yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa (18/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf melalui Program Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025–2026. Selain itu, agenda juga diisi dengan bimbingan teknis pengesahan Nazhir serta sosialisasi mengenai wakaf uang.
Lathifah menegaskan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat.
“Penyerahan sertipikat tanah wakaf hari ini bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus bagian dari upaya kita menjaga dan mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Lathifah.
Menurutnya, keberadaan sertifikat dapat memperkuat status hukum tanah wakaf sekaligus meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari. Karena itu, percepatan sertifikasi dinilai perlu terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Selain persoalan legalitas aset, Lathifah juga meminta BWI Kabupaten Malang memperkuat pembinaan terhadap para Nazhir atau pihak yang bertugas mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Ia menilai Nazhir memiliki peran penting dalam memastikan aset wakaf dikelola secara amanah, transparan, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengelola wakaf harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas agar aset yang dipercayakan masyarakat dapat dikelola secara amanah,” tegasnya.
Di sisi lain, Lathifah juga mendorong agar sosialisasi mengenai wakaf uang terus diperluas. Menurutnya, wakaf uang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berwakaf namun tidak memiliki aset berupa tanah maupun bangunan.
Dengan pemahaman yang semakin luas mengenai wakaf uang, masyarakat dari berbagai lapisan diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam pengembangan wakaf.
“Dengan pemahaman yang semakin baik, saya berharap partisipasi masyarakat dalam perwakafan dapat terus meningkat dan potensi wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Malang,” katanya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang, Kantor Pertanahan ATR/BPN, Kantor Kementerian Agama, BWI Kabupaten Malang, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam.
Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perwakafan di Kabupaten Malang.
Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum serta didukung Nazhir yang kompeten, aset wakaf diharapkan tidak hanya terjaga secara administratif, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Man)







