Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menghadapi sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8). Dalam persidangan ini, agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi dari pemohon. Pusung hadir secara virtual melalui Zoom karena sedang ditahan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pusung menyampaikan keterangannya dalam sidang tersebut, termasuk mengungkapkan bahwa ia pernah menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui WhatsApp pada 1 Juni 2026. Ia mengaku merasa difitnah selama menjabat di BGN dan mencoba untuk menyampaikan keluhan tersebut.
“Bapak, saya ini difitnah,” kata Pusung mengulang isi pesannya di ruang sidang. Menurutnya, ia dituduh meminta mobil BMW tipe baru dan mengatur seluruh proyek tender di BGN. Ia juga disebut menerima uang terkait pengelolaan titik dapur MBG. Salah satu yang disebut sebagai pihak yang menerima uang adalah Widhi, yang mengaku membayar Rp 380 juta.
“Ibu Widhi ini mendapatkan tiga titik. Dan dia membayar sejumlah uang menurut pengakuannya pada bulan April 2026 kemarin, beliau sampaikan ‘Saya bayar 380 juta’. Terus beliau bilang katanya 300 juta itu untuk Pak Pusung,” cerita Pusung.
Pusung menyampaikan tuduhan-tuduhan tersebut kepada Sjafrie dan mengaku mendapat respons bahwa Presiden memutuskan untuk mengganti Kepala BGN dan dua wakilnya. “Kesimpulan Presiden, Kepala dan dua Waka diganti,” ujarnya.
Meskipun siap apabila dirinya dicopot dari jabatan, Pusung keberatan jika pencopotan tersebut didasarkan pada fitnah-fitnah sebelumnya. “Saya sangat siap menerima ini. Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WA Bapak itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” tambahnya.
Sjafrie menjawab singkat bahwa ada laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Presiden terkait pencopotannya itu. “‘Laporan BPKP’, beliau jawab laporan BPKP kepada Presiden,” kata Pusung.
Belum ada keterangan resmi dari Sjafrie mengenai keterangan Pusung tersebut. Informalangraya.com telah menghubungi Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait namun belum direspons.
Awal Mula Penunjukan Sebagai Waka BGN
Dalam persidangan, Pusung juga menceritakan awal mula dirinya ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN. Dia mengatakan penunjukan dirinya bermula dari telepon Sjafrie pada 3 April 2024. Pusung datang ke kediaman Sjafrie sekitar pukul 04.00 keesokan harinya. Saat itu, Pusung menyebut hanya dirinya yang dipanggil.
“Pada tanggal 3 April 2024, jam 20.30, saya ditelepon oleh Bapak Sjafrie Sjamsoeddin. Beliau sampaikan, ‘Pak Pusung, besok menghadap saya di Posko.’ Posko itu rumahnya beliau di Sisingamangaraja nomor 1,” cerita Pusung.
“Saya datang besoknya jam 4 pagi, dan saya lihat beliau ada di ruangannya. Saya tanya, ‘Pak, kenapa sepi?’ Kata beliau, ‘Memang hanya kamu yang dipanggil’,” tambahnya.
Pusung mengatakan Sjafrie menyampaikan bahwa penunjukannya sebagai Wakil Kepala BGN merupakan perintah Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Beliau langsung menyampaikan, ‘Bapak Pusung, perintah Presiden terpilih,’ saat itu beliau menyebut 08 karena Bapak Prabowo waktu itu masih Menhan, ‘Perintah 08, kamu jadi Wakil Makan Siang Gratis. Kepalanya Bapak Burhanuddin Abdullah.’ Itu yang saya dengar dari beliau,” kata Pusung.
“Itu perintah. Saya nggak bisa menolak karena saya tentara. Nah, di situlah keberadaan saya mulai bekerja,” lanjutnya.
Terkait keterangan dari Pusung ini, belum ada keterangan dari pihak Sjafrie.
Kasus Korupsi dan Status Tersangka
Dalam kasusnya, Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Diduga, Pusung menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah markup anggaran, serta terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pusung ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Kini, Pusung mengajukan praperadilan menggugat penetapan status tersangka tersebut.







