Perkembangan Terbaru Mengenai Penggunaan Hijab oleh Kadet Perempuan di Unhan
Polemik terkait penggunaan hijab oleh kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) kembali memicu perhatian publik setelah Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi. Kasus ini bermula ketika Asma Wafa Andina, seorang calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan, memilih mundur dari seleksi meskipun telah lulus tahapan seleksi tingkat pusat.
Wafa mengaku mendapat informasi bahwa mahasiswi yang mengenakan hijab diwajibkan melepas jilbab selama menjalani pendidikan di Unhan. Informasi tersebut menjadi pertimbangan utama sebelum dirinya menandatangani kontrak pendidikan. Alih-alih menerima ketentuan tersebut, Wafa memilih mengundurkan diri meski telah melewati proses seleksi yang cukup panjang. Keputusan itu kemudian ramai diperbincangkan setelah ia mengungkapkannya melalui media sosial.
Tidak Ada Larangan Hijab dalam Aturan Kehidupan Kadet
Kemhan melalui Siaran Pers Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN bertanggal 23 Agustus 2026 menegaskan bahwa aturan kehidupan kadet Unhan tidak memuat larangan khusus terhadap penggunaan hijab. Dalam pernyataannya, Kemhan menyebut bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Menurut Kemhan, aturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat polemik Wafa. Sebab, di satu sisi terdapat pengalaman dan informasi yang diterima Wafa hingga membuatnya memilih mundur. Di sisi lain, pemerintah menyatakan tidak ada aturan tertulis yang secara spesifik melarang hijab.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar calon kadet memahami ketentuan yang akan mereka jalani sebelum memasuki pendidikan.
Aturan Pakaian Bisa Berbeda Saat Pendidikan dan Latihan
Klarifikasi Kemhan juga menjelaskan bahwa penggunaan pakaian kadet dapat disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan. Hal tersebut terutama berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan latihan yang membutuhkan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, serta keselamatan.
Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Dengan demikian, menurut Kemhan, ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis selama pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
Kemhan menyampaikan kadet perempuan muslim tetap dapat mengenakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess. Penggunaan hijab juga diperbolehkan pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Menhan Minta Penggunaan Hijab Diakomodasi
Perkembangan lain muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim. Arahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan hijab di lingkungan pendidikan dan latihan kadet kini diarahkan untuk memperoleh pengaturan yang lebih jelas.
Hal ini menjadi penting karena aturan mengenai seragam dalam lingkungan pendidikan militer tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga disiplin, keselamatan, dan kebutuhan teknis selama latihan.
DPR Minta Dasar Aturan Dijelaskan
Sebelum klarifikasi Kemhan disampaikan, anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo meminta Unhan memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan larangan berjilbab. Yanuar menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai polemik di ruang publik. Menurutnya, apabila memang terdapat larangan penggunaan jilbab bagi kadet perempuan, Unhan perlu menjelaskan dasar hukum dan aturan yang menjadi pijakannya.
Advokat Ahmad Khozinudin turut menyesalkan kasus yang melibatkan Asma Wafa Andina. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif hak warga negara apabila dugaan larangan hijab benar-benar diterapkan. Khozinudin menyebut Unhan, sebagai bagian dari negara, tidak boleh melanggar aturan yang secara limitatif diatur dalam konstitusi.
Penutup
Jika dilihat dari rangkaian pernyataan para pihak, persoalan Wafa Andina kini memiliki dua lapisan. Lapisan pertama adalah aturan tertulis. Kemhan telah menyatakan tidak ada larangan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025. Lapisan kedua adalah praktik teknis di lapangan, khususnya saat kadet mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan seperti Latsarmil. Pada bagian ini, Kemhan menjelaskan adanya kebutuhan tertentu terkait keselamatan, keamanan, keseragaman, dan keleluasaan gerak.
Karena itu, kunci polemik bukan semata-mata pertanyaan apakah kadet perempuan boleh menggunakan hijab. Hal yang juga penting adalah bagaimana aturan tersebut disosialisasikan kepada calon kadet dan bagaimana ketentuan teknis diterapkan dalam setiap kegiatan. Kasus Wafa menunjukkan bahwa kejelasan informasi sebelum calon mahasiswa menandatangani kontrak pendidikan menjadi sangat penting. Dengan aturan yang tertulis, penjelasan teknis yang rinci, serta komunikasi yang konsisten, perbedaan pemahaman seperti yang muncul dalam kasus ini dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Unhan mengenai pengalaman yang disampaikan Wafa. Klarifikasi tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada pernyataan yang saling berhadapan, tetapi dapat dipahami berdasarkan aturan dan fakta yang sebenarnya.







