Ruben Onsu Kini Dampingi oleh Tim Pengacara Baru
Ruben Onsu kini menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam situasi ini, ia resmi menunjuk tim pengacara baru untuk mendampinginya dalam proses hukum tersebut.
Pengacara Ruben, Maji Ahmad dari J LBF LAWFIRM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat kuasa pada malam sebelumnya. Pada hari berikutnya, tim hukum Ruben kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat kuasa dan berkoordinasi dengan penyidik.
“Kemarin kita tanda tangan kuasa kemarin malam dan hari ini kami memberikan surat kuasa kami sekaligus bertemu dengan tim penyidik untuk menanyakan proses-proses yang sudah berjalan,” ujar Maji Ahmad.
Tim hukum Ruben juga telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dijalani oleh Ruben. Mereka menyampaikan apresiasi kepada tim hukum sebelumnya yang telah mendampingi Ruben dalam proses tersebut.
Namun, Maji Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terlalu larut membahas pokok perkara. Fokus utama tim hukum adalah mencari solusi terbaik agar persoalan yang dihadapi Ruben dapat segera diselesaikan.
“Tentunya saya fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya,” tegasnya.
Pendekatan Persuasif dan Restorative Justice
Salah satu langkah yang tengah ditempuh adalah membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor. Maji Ahmad mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan pengacara pelapor, Ramzi. Dalam komunikasi tersebut, kedua belah pihak sepakat mengedepankan pendekatan persuasif dan mencari titik temu.
“Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif,” jelasnya.
Tim hukum juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan tersebut dinilai menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus berakhir di meja persidangan.
Maji Ahmad mengatakan pihaknya ingin seluruh proses berjalan dengan kepala dingin. Ia juga memastikan Ruben Onsu tidak dalam kondisi panik menghadapi status hukum yang kini disandangnya.
“Mas Ruben juga ini kok berniat baik juga dan tetap tidak panik juga, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan,” ungkapnya.
Permintaan untuk Tidak Terburu-buru Memberikan Penilaian
Di tengah proses hukum tersebut, pihak pengacara juga meminta masyarakat dan media untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap Ruben. Maji Ahmad mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.
“Makanya kami ingin netizen juga dan pihak media untuk menahan memberikan berita-berita yang belum pasti kebenaran Mas Ruben ini bersalah atau tidak,” katanya.
Sementara itu, surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan disebut telah diterima oleh pihak Ruben. Tim hukum kini tengah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 28.
Nilai Kerugian dalam Perkara
Maji Ahmad juga memberikan penjelasan terkait nominal kerugian yang muncul dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam laporan polisi tercantum angka sekitar Rp3,5 miliar. Namun, apabila memperhitungkan bunga dan komponen lainnya, nilai yang disebut dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.
“Kalau di LP itu 3,5 tapi dengan bunga dan yang lain 4,4 [miliar],” jelasnya.
Proses Kontrak yang Tidak Memadai
Dalam kesempatan tersebut, pengacara turut menggambarkan sosok Ruben Onsu sebagai orang yang tidak ingin menyusahkan pihak lain. Menurutnya, persoalan yang kini dihadapi Ruben salah satunya berkaitan dengan proses penandatanganan kontrak kerja sama.
Tim hukum menilai proses tersebut tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. “Dalam proses penandatangan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai… jadi ada beberapa yang miss gitu dari kontrak,” kata Maji Ahmad.
Meski demikian, pihak Ruben Onsu menyatakan tetap akan menghadapi proses hukum secara bertanggung jawab. Tim pengacara berharap komunikasi dengan pihak pelapor dapat terus berjalan sehingga terbuka peluang penyelesaian secara damai.
Kini, Ruben bersama tim hukumnya masih mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan berikutnya. Di sisi lain, tim hukum meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.







