Ringkasan Berita:
- Sukur Priyanto menghadapi tuntutan terkait dugaan ijazah palsu serta riwayat pendidikan di Surabaya.
- Ia menegaskan bahwa ijazah S1 yang dimilikinya asli, diperoleh melalui proses penyetaraan dari D3 Keperawatan, dan siap memberikan bukti secara hukum.
- Sukur menyatakan bahwa ijazah telah diverifikasi oleh KPU, partai, dan pemerintah daerah, sementara ketiadaan data PDDikti dijelaskan olehnya
Infomalangraya.com, BOJONEGORO –Anggota DPRD Bojonegoro dari Provinsi Jawa Timur, Sukur Priyanto, sedang menghadapi tuduhan memiliki ijazah yang tidak asli.
Pendidikannya diperkarakan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap hal tersebut, ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro juga menyatakan bahwa ijazah S1 yang selama ini digunakannya adalah dokumen asli.
Ia juga menyatakan siap menyajikan bukti serta menghadapi proses hukum terkait perdebatan mengenai latar belakang pendidikannya.
“Saya pastikan bahwa ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan diperoleh setelah menjalani proses pendidikan,” ujar Sukur, Rabu (26/8/2026).
Sukur menyatakan siap membuktikan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya melalui prosedur dan peraturan hukum yang berlaku.
Sukur menyatakan, tuduhan terkait sahnya ijazahnya tidak memiliki dasar.
Ia memastikan bahwa kampus STIE Prima Visi tempat ia menempuh pendidikan S1 adalah institusi pendidikan yang sah.
Bahkan, Sukur memperlihatkan dokumen Surat Keputusan (SK) pembentukan lembaga sebagai bukti sahnya almamaternya.
Ia juga menyatakan belum pernah menerima pengumuman resmi dari pihak berwenang yang menyebut STIE Prima Visi sebagai institusi pendidikan yang tidak sah.
“Saya memiliki dokumen SK pembentukan lembaga tersebut dan hingga kini belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi tidak sah,” katanya.
Sukur menjelaskan tidak ditemukannya data kelulusan di dalam Basis Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menurutnya, masalah ini perlu dilihat dari sudut pandang waktu ketika dia menyelesaikan studinya.
Ia berpendapat, perkembangan sistem pendataan pendidikan tinggi yang digital tidak dapat dibandingkan langsung dengan situasi saat ia sedang menempuh studi.
“Data digital bukan satu-satunya faktor yang menentukan sah atau tidaknya sebuah produk hukum atau dokumen pendidikan,” ujarnya.
Sukur menjelaskan, sistem digitalisasi data pendidikan baru diperkenalkan secara lebih luas sekitar tahun 2012, sementara ia telah menyelesaikan pendidikan sarjana pada 2004. “Pengadaan data pendidikan digital mulai digencarkan sekitar tahun 2012, sedangkan saya sudah lulus pada 2004,” ujarnya.
Diverifikasi KPU
Ia menyampaikan, sertifikat tersebut telah melalui berbagai tahap pemeriksaan, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, hingga pemerintah daerah selama ia menjabat sebagai anggota DPRD selama lima periode.
“Dulunya saya mampu melakukan legalisasi, ada verifikasi di tingkat partai, ada verifikasi di tingkat KPU, lalu ada verifikasi di tingkat pemerintah daerah sebelum ijazah saya diajukan menjadi SK oleh gubernur,” ujarnya.
Sukur juga mengecam pemberitaan terkait masalah ijazahnya. Ia juga menyiratkan adanya niat politik di balik isu tersebut dengan menghubungkannya dengan catatan perjalanan politiknya yang telah bertahun-tahun berada di tengah dunia politik.
“Saya telah mengidentifikasi beberapa media yang menyajikan berita yang tidak seimbang. Tidak menutup kemungkinan saya akan mengirimkan somasi atau melaporkannya ke Dewan Pers,” kata politisi Demokrat tersebut.
Mengenai perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Sukur menyatakan siap mematuhi seluruh tahapan hukum dan menghargai proses mediasi yang sedang berjalan.
Riwayat Pendidikan
Ia menjelaskan, pendidikan tingginya dimulai dengan menempuh Diploma III (D3) Keperawatan dan lulus pada tahun 2000.
Kemudian, ia bekerja sebagai pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Bojonegoro selama empat tahun.
Pada masa itu, Sukur mengikuti program penyetaraan dari D3 ke jenjang S1 bersama beberapa temannya. Menurutnya, pendidikan penyetaraan ini dijalani selama satu tahun dan selesai pada tahun 2004.
“Saya mendaftar program S1 bukan melalui SMA, tetapi melalui penyetaraan dari D3 Keperawatan. Proses kuliah berlangsung selama satu tahun karena statusnya sebagai penyetaraan, dan hal ini diizinkan oleh pihak akademik pada masa itu,” tegas Sukur, Rabu (26/8/2026).
Nama tercantum dalam perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
Perdebatan terkait latar belakang pendidikan Sukur sebelumnya muncul dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby, terdakwa antara lain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, serta Universitas Wijaya Putra.
Tuntutan tersebut antara lain mengkritik latar belakang pendidikan Sukur serta penginputannya dalam PDDikti.
Pendidikan dan kompetensi Sukur juga terkait dengan perannya sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Kabupaten Bojonegoro.
Merespons tuntutan tersebut, Sukur menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjamin akan menyampaikan keterangan dan dokumen yang dibutuhkan jika diminta selama proses persidangan.
“Saya tidak merasa cemas mengikuti seluruh proses hukum. Saya yakin setiap masalah bisa diselesaikan secara objektif, jujur, berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Sukur.
Sukur menilai, munculnya perdebatan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Ia juga memastikan hal tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro serta kegiatan politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat rakyat, melaksanakan mandat partai, serta mendedikasikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia,” ujarnya.(Tribun Jatim/Kompas.com)
Beberapa artikel ini telah diterbitkan di TribunJatim.com dengan judul Dituduh Menggunakan Ijazah Palsu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto Siap Menghadapi Persidangan







