Oleh: Ridho Ilahi – Pengurus DPD IKAL-Lemhannas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
KANTORPabrik dan gudang produksi PT Timah Tbk di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur mengalami kebakaran pada Jumat, 7 Agustus 2026 (Bangka Pos, 7 Agustus 2026). Ratusan hingga ribuan para penambang masyarakat yang awalnya datang memperjuangkan kejelasan pembelian serta harga timah terlibat dalam demonstrasi yang berakhir dengan pembakaran fasilitas perusahaan.
Masalah dimulai dari kesulitan dalam menjual hasil pertambangan serta ketidakpastian harga. Masa lalu mengkritik kesepakatan harga sebesar Rp170.000 per kilogram untuk kadar Sn 72 yang dianggap belum berjalan sesuai harapan mereka. Tuntutan kemudian berkembang menjadi permintaan harga yang lebih tinggi dan pembukaan kembali titik-titik pembelian.
Peristiwa tersebut mereda setelah terjadi dialog dan adanya kesepakatan. Namun, kejadian pembakaran di Gantung tidak boleh dianggap sebagai isu keamanan lokal. Hal ini menjadi tanda bahaya bagi ketahanan strategis nasional. Masalahnya bukan hanya soal harga komoditas.
Kita sedang menyaksikan kegagalan dari sebuah rantai strategis. Produksi tetap berlangsung, namun penyerapan mengalami gangguan sehingga sumber daya yang ada tidak dapat menjadi jaminan ekonomi bagi masyarakat. Rantai pasok terhambat, pasar kehilangan keseimbangannya, dan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut juga merasakan dampaknya.
Saat ini, sektor timah tidak lagi menjadi yang terbesar dalam struktur ekonomi Bangka Belitung. Pada triwulan II 2026, pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 8,67 persen terhadap PDRB, sedangkan industri pengolahan mencapai 21,58 persen dan pertanian sebesar 19,85 persen (BPS, 2026).
Meskipun kontribusinya terhadap perekonomian daerah tidak lagi menjadi utama, timah tetap menjadi tulang punggung perdagangan luar negeri. Pada periode JanuariāJuni 2026, timah masih memberikan kontribusi sebesar 83,63 persen terhadap ekspor Bangka Belitung. Nilai ekspor timah pada Juni 2026 mencapai 167,61 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau meningkat sebesar 22,06 persen dibandingkan Juni 2025 (BPS, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa ketika tata kelola pertambangan diperbaiki, kualitas dan jumlah produksi dapat meningkat, sehingga memperkuat kinerja ekspor meski menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Timah sebagai sumber daya strategis negara
Kekuatan nasional tidak ditentukan oleh jumlah sumber daya yang dimiliki, melainkan kemampuan negara dalam mengelola risiko serta memastikan kelancaran pasokan. Negara menjamin bahwa manfaatnya didistribusikan secara adil agar dapat menjadi kekuatan ekonomi nasional. Hal ini bisa menjadi ancaman ketika menciptakansingle point of vulnerability.
Perubahan harga di pasar global, aturan perdagangan, serta pengelolaan dalam negeri bisa memengaruhi kinerja sektor penting. Kegoncangan ini mengurangi pendapatan masyarakat hingga mengancam stabilitas sosial. Kejadian pembakaran di Gantung menunjukkan adanya kerentanan yang nyata. Ketidakpastian dalam pemasukan memperburuk kondisi keluarga. Jika situasi ini terus berlangsung, masalah ekonomi bisa berubah menjadi isu politik dan keamanan.
Sebuah masalah ekonomi bisa berubah menjadi isu ipoleksosbudkam. Oleh karena itu, ketahanan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari ketahanan nasional. Ketahanan nasional merupakan kemampuan suatu bangsa dalam membangun kekuatan untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, serta gangguan baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, ketahanan nasional adalah situasi yang terus berkembang dan menuntut seluruh aspek kehidupan bangsa diatur secara menyeluruh agar tetap stabil dan berkelanjutan. Dengan demikian, gangguan dalam pengelolaan sumber daya strategis pada dasarnya merupakan gangguan terhadap ketahanan nasional.
Pasal 33 UUD 1945 memberikan wewenang bahwa bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan demi kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya. “Dikuasai negara” tidak berarti sempit sebagai kepemilikan administratif atau otoritas pemberian izin. Dalam kerangka Putusan MK Nomor 2/SKLN-X/2012, penguasaan negara mencakup kebijakan (beleid), pengelolaan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad) guna tujuan kesejahteraan rakyat yang maksimal.
Negara perlu hadir sebelum terjadinya konflik. Keberadaan ini diwujudkan melalui pengelolaan yang menjamin produksi, penentuan harga, izin, pengawasan, hingga distribusi manfaat berjalan dalam satu desain yang terpadu dan mampu menghindari penumpukan ketegangan sosial. Di sinilah inti dari hal tersebut.strategic governanceNegara perlu mampu mengenali ancaman dan bertindak sebelum ketidakstabilan berubah menjadi perselisihan.
Langkah pertama yaitu menciptakan sistem informasi sumber daya strategis yang terhubung secara menyeluruh. Data cadangan, produksi, izin, lokasi tambang, hingga jalur pasok berada dalam satu lingkungan data. Negara mengawasi seluruh proses pasokan, mulai dari lokasi tambang hingga pasar internasional.
Kedua, pemerintah perlu menciptakan sistem stabilisasi rantai pasok timah rakyat. Negara harus memastikan adanya mekanisme yang jelas terkait harga, jumlah pembelian, kemampuan pendanaan, lokasi pengiriman, dan tenggat waktu pembayaran. Sistem ini memberikan kepastian bagi para penambang sekaligus menjaga kondisi keuangan perusahaan.
Ketiga, hilirisasi berperan sebagai alat ketahanan strategis. Hilirisasi hanya bernilai jika setiap tahap menghasilkan peningkatandomestic value added, produktivitas, dan penerimaan pajak.
Keempat, Kepulauan Bangka Belitung perlu mempercepat penguatan keragaman perekonomian. Sektor pengolahan, pertanian, pariwisata, dan ekonomi biru diperkuat sebagaieconomic shock absorbersTujuan tidak adalah menghentikan timah, tetapi memastikan masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian ketika terjadi ketidakstabilan pada komoditas tersebut.
Kelima, pemulihan lingkungan menjadi bagian dari strategi keamanan ekonomi. Lahan kritis, bekas tambang, dan kerusakan lingkungan bukan hanya masalah lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sebanyak 167.104 hektar lahan di Babel termasuk dalam kategori kritis. Sekitar 123.000 hektar atau 73,6 persen terkena dampak aktivitas penambangan timah. Angka ini harus dipandang sebagai neraca risiko strategis. Kondisi ini menjadi utang pembangunan yang dibayar masyarakat melalui hilangnya lahan produktif.
Strategi nasional dalam pengelolaan timah harus berpindah dari ekstraksi sumber daya menuju pembangunan.resource resilience. Pemerintah perlu mengubah pendekatan daricommodity governanceyang berpusat pada pengadaan dan pertukaran barangstrategic resource governanceyang menggabungkan unsur ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Timah perlu menjadi kekuatan ekonomi nasional. Jangan sampai timah menjadi satu-satunya sumber penghidupan.point of failurePenerimaan dari SDA harus diubah menjadi kemampuan keuangan. Pengembangan industri perlu menghasilkan keterampilan teknologi. Data harus memperkuat pengawasan. Reklamasi dapat memulihkan modal ekologis. Diversifikasi diperlukan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.
Namun, pertanyaannya adalah apakah negara memiliki kemampuan untuk mengubah kekayaan timah menjadi kekuatan nasional. Negara yang kuat bukanlah negara yang hanya banyak mengekstrak sumber daya alamnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menguasai, mengelola, serta mendistribusikan manfaat dari sumber daya strategisnya guna memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional.(*)







