Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 21 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Komisi III Panggil Kapolres dan Kajari Sleman Usai Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

    Komisi III Panggil Kapolres dan Kajari Sleman Usai Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Penjambretan yang Berujung pada Tersangka

    Kasus penjambretan yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap proses hukum yang diterapkan. Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku yang merampas barang milik istrinya. Hal ini memicu perhatian dari Komisi III DPR RI yang akan segera memanggil pihak terkait untuk mencari solusi.

    Peristiwa yang Memicu Kekhawatiran

    Peristiwa tersebut berawal saat seorang perempuan menjadi korban penjambretan oleh dua orang menggunakan sepeda motor. Saat itu, Hogi Minaya sedang mengemudikan mobil dan langsung mengejar para pelaku. Dalam proses pengejaran, kedua pelaku mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia. Namun, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikendarai Hogi.

    Menurut Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI, kecelakaan tersebut terjadi karena para pelaku sendiri menabrak tembok setelah beberapa kali dikejar dan dipepet. Meskipun demikian, Polres Sleman tetap menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Keberatan dari Komisi III DPR RI

    Habiburokhman menyatakan keheranannya terhadap penerapan pasal tersebut. Menurutnya, Hogi tidak bertanggung jawab atas kematian dua pelaku tersebut. Ia menilai bahwa kecelakaan itu terjadi karena tindakan para pelaku sendiri, bukan akibat tindakan Hogi. Hal ini membuat Komisi III DPR RI prihatin dan mempertanyakan bagaimana pasal tersebut bisa diterapkan dalam kasus ini.

    Selain itu, Habiburokhman juga menyampaikan kebingungan terhadap sikap kejaksaan yang menerima perkara ini hingga akan dilimpahkan ke pengadilan. Ia berharap agar proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi Hogi dan menjaga rasa aman masyarakat.

    Penanganan Kasus Oleh Pihak Berwenang

    AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Menurutnya, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus ini dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.

    Mulyanto menekankan bahwa tujuan dari penanganan kasus ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Ia juga menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan situasi yang terjadi, termasuk adanya korban meninggal dua orang. Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun dalam proses ini.

    Harapan Masyarakat dan Kepastian Hukum

    Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan memantau proses hukum kasus ini dan berharap Hogi mendapatkan keadilan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini penting bagi rasa aman masyarakat agar tidak muncul ketakutan ketika menghadapi tindak kejahatan di ruang publik.

    Ia khawatir jika masyarakat tidak mau mengejar penjambret yang lari menggunakan motor karena takut akan terjadi kecelakaan. Hal ini bisa menyebabkan masyarakat disalahkan jika terjadi hal buruk. Oleh karena itu, ia berharap agar proses hukum ini dapat memberikan contoh yang baik dan memperkuat rasa percaya masyarakat terhadap sistem hukum.

    Kesimpulan

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap hukum dan proses penegakannya. Meskipun Hogi tidak bertanggung jawab atas kematian dua pelaku, ia tetap ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu diskusi luas tentang bagaimana hukum diterapkan dalam situasi seperti ini dan bagaimana keadilan dapat ditegakkan. Komisi III DPR RI akan terus memantau proses hukum ini dan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencapai keadilan yang sebenarnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20268 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?