:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perindustrian-dan-Tenaga-Kerja-Disperinaker-Surabaya-Agus-Hebi-Djuniantoro2.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya melarang 39 perusahaan penyalur ART beroperasi, merekrut, dan menempatkan pekerja karena persyaratan perizinannya belum lengkap atau telah kedaluwarsa.
- Dari 10 calon ART yang menjadi korban dugaan penyekapan di Sawahan, sembilan orang telah dipulangkan ke daerah asal, sedangkan satu orang masih dalam pendampingan Dinsos Surabaya.
- Penertiban dilakukan dengan mengacu pada Perwali Nomor 46 Tahun 2026 tentang perlindungan hak ART, termasuk larangan menahan dokumen pribadi
Laporan Wartawan Infomalangraya.com, Bobby Constantine Koloway
Infomalangraya.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi kepada 39 perusahaan penyalur tenaga kerja atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Puluhan perusahaan tersebut dilarang beroperasi, merekrut, maupun menempatkan asisten rumah tangga (ART) karena belum memenuhi persyaratan perizinan.
Penertiban ini dilakukan setelah terungkap kasus dugaan penyekapan calon ART di sebuah tempat penyaluran tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan perusahaan yang belum melengkapi perizinan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas penyaluran tenaga kerja hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Kami larang perusahaan beroperasi merekrut atau menempatkan ART hingga izinnya selesai dan terpenuhi semua,” tegas Hebi ketika dikonfirmasi di Surabaya.
Ia mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap seluruh P3RT yang beroperasi di Kota Pahlawan. Dari hasil pendataan, ditemukan 39 perusahaan yang perizinannya belum lengkap atau sudah kedaluwarsa.
Sementara itu, sebanyak 12 P3RT lainnya dinyatakan telah memiliki perizinan lengkap.
Hebi mencontohkan, salah satu perusahaan yang ditertibkan berada di kawasan Sawahan, lokasi terungkapnya dugaan penyekapan calon ART. Pemkot Surabaya pun langsung menutup permanen operasional perusahaan tersebut.
Penyalur ART Wajib Patuhi Perwali
Penertiban tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya dan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan hak-hak ART.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan penyalur dilarang menahan ijazah maupun dokumen identitas pribadi pekerja. Selain itu, calon ART hanya diperbolehkan berada di tempat penampungan sementara maksimal tiga hari.
“Kalau melanggar Perwali, operasionalnya terancam langsung ditutup,” ujar Hebi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Surabaya juga menggandeng ketua RT/RW serta pemangku wilayah guna memperkuat pengawasan dan deteksi dini.
“Masyarakat kami ajak untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik penyaluran tenaga kerja yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Sembilan dari 10 Korban Dugaan Penyekapan Dipulangkan
Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya telah memulangkan sembilan dari total 10 calon ART yang menjadi korban dalam kasus dugaan penyekapan di Sawahan.
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiarti, mengatakan satu korban lainnya masih berada dalam pendampingan Pemkot Surabaya. Proses pemulangan belum dapat dilakukan karena alamat keluarganya di Tuban sudah tidak ditempati sejak dua tahun lalu.
“Sebanyak 9 orang sudah dipulangkan. Sementara 1 orang masih dalam proses, karena alamat keluarganya di Tuban sudah tidak ditempati sejak dua tahun lalu,” ujar Antiek.
Antiek menjelaskan, pemulangan para korban dilakukan melalui sejumlah mekanisme koordinasi. Sebagian dipulangkan secara mandiri oleh keluarga, sedangkan lainnya melalui kerja sama dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur dan pemerintah daerah asal.
Satu korban dijemput langsung oleh keluarganya dari Kendal, Jawa Tengah.
Tiga korban lainnya dipulangkan melalui reunifikasi bersama Dinsos Provinsi Jawa Timur, masing-masing ke Ciwidey, Jawa Barat; Pidie, Aceh; dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara itu, lima korban lainnya diantar langsung oleh Dinsos Surabaya dengan berkoordinasi bersama Dinsos daerah setempat. Mereka berasal dari Malang, Blitar, Kediri, serta dua orang dari Lumajang.
“Proses pemulangan ini telah dilakukan secara bertahap sejak Rabu hingga Kamis kemarin,” kata Antiek.
Untuk satu korban yang keluarganya belum ditemukan, Dinsos Surabaya masih melakukan penelusuran kontak kerabat. Selama proses tersebut berlangsung, korban untuk sementara tinggal dalam pendampingan Dinsos Surabaya.
Kasus Terungkap saat Petugas Satpol PP Patroli
Kasus dugaan penyekapan calon ART tersebut sebelumnya terungkap setelah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan patroli rutin pada Sabtu (24/10/2026).
Patroli berlangsung di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari. Dalam kegiatan tersebut, petugas sempat dihentikan dua warga luar kota yang meminta pertolongan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa awalnya petugas mengira kedua warga tersebut kehabisan bekal.
Namun, setelah dibawa ke markas Satpol PP dan dilakukan pendalaman, keduanya mengaku sebagai calon ART dari luar Surabaya. Mereka juga menyampaikan dugaan penyekapan di lokasi penyalur tenaga kerja di Jalan Kedung Anyar.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita sebelumnya.







