Polda Babel Siapkan Persiapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, menyatakan kesiapan jajarannya dalam menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima kunjungan dari Tim Komisi III DPR RI di Polda Babel pada Jumat (23/1/2026).
Proses Persiapan dan Koordinasi dengan APH
Dalam proses persiapan dan implementasi KUHP serta KUHAP baru, sudah ada beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Polda Babel. Salah satunya adalah koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Menurut Irjen Pol Viktor, hal ini menjadi penting agar semua lembaga penegak hukum dapat bekerja secara efektif dan sesuai dengan regulasi terbaru.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan,” ujarnya.
Kendala yang Dihadapi
Meski demikian, tidak sedikit kendala yang dihadapi dalam proses ini. Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan kamera pengawas di ruang penyidikan. Meskipun saat ini di Polda Babel sudah terpenuhi, Irjen Pol Viktor mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan ketersediaan kamera tersebut di setiap ruang penyidikan, termasuk di Polres maupun Polsek.
Rapat Bersama Lembaga Penegak Hukum
Selain itu, pihak Polda Babel juga akan segera melaksanakan rapat bersama Kejaksaan dan Pengadilan untuk membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam rapat tersebut, akan dibahas tentang sistem keadilan pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan hukum.
“Kami akan melaksanakan rapat criminal justice system, yang nantinya akan menghasilkan produk yang kita jadikan pedoman dalam proses-proses pelaksanaan hukum,” katanya.
Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan Hukum
Irjen Pol Viktor menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP baru, meskipun terbatas dengan anggaran yang ada saat ini. Ia juga menyebutkan bahwa hubungan antara Kepolisian dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas akan menjadi fokus utama dalam penerapan aturan baru ini.
Tujuan Kunjungan Tim Komisi III DPR RI
Ketua Tim Komisi III DPR RI, Sari Yulianti, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan adanya penyesuaian oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) terhadap KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini sangat penting karena banyak perubahan yang terjadi dalam regulasi terbaru.
“Jadi, kunjungan hari ini yang utama adalah kita kan mengesahkan KUHP dan KUHAP. Dan itu perlu penyesuaian antara Polisi, Jaksa, dan Pengadilan harus ada penyesuaian,” kata Sari.
Perkembangan Terkini
Untuk diketahui, kemarin (Kamis, 22 Januari 2026) tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Babel. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesiapan APH di seluruh wilayah, termasuk Babel, dalam menerapkan regulasi hukum yang baru.
Tantangan dan Perubahan yang Harus Disesuaikan
Sari Yulianti mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru memiliki banyak perubahan, seperti penggunaan CCTV di ruang penyidikan dan berbagai hal lainnya. Ia menekankan bahwa perubahan-perubahan ini memerlukan penyesuaian yang cukup signifikan dari semua pihak terkait.
“Karena banyak hal-hal baru, yang tadi seperti dalam rapat seperti harus ada CCTV di ruang penyidikan terus ada beberapa hal lainlah, banyak-banyak hal yang harus ada penyesuaian,” ucapnya.







