Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 22 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    adm_imradm_imr4 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang ke-13 Gugatan PMH Warga Poco Leok di PTUN Kupang

    Kasus gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai telah memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini berawal dari dugaan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.

    Dukungan Hukum dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan hukum bagi warga Poco Leok. SPF menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar hak konstitusional, termasuk kebebasan berpendapat dan hak untuk mengekspresikan identitas serta ruang hidup.

    SPF adalah organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi dan memperbudak perempuan. Organisasi ini berkomitmen untuk membela hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan dan memperjuangkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

    Perjuangan Warga Poco Leok

    Perjuangan warga Poco Leok menolak perluasan PLTP Ulumbu dipandang sebagai partisipasi politik yang sah. Aksi ini dilakukan secara masif sejak tahun 2022 hingga saat ini, dengan tuntutan jelas yaitu menolak perluasan geothermal ke Poco Leok dan meminta bupati Manggarai mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan Geothermal.

    Mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak geothermal karena ingin mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.

    Hubungan Filosofis dan Spiritual dengan Tanah

    Perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan tak terpisahkan dengan tanah, tidak hanya dari segi nilai ekonomi tetapi juga secara filosofis dan spiritual. Mereka berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, bertindak sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.

    Intimidasi oleh Bupati Manggarai memiliki efek dingin yang menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.

    Pelanggaran Hak Konstitusional

    Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

    Undang-undang tersebut menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.

    Perlindungan Identitas Budaya

    Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.

    Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Partisipasi Politik yang Sah

    Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.

    Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.

    Dampak Berkepanjangan

    Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

    Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dokter Tifa Menunggu Jokowi di Sidang, Ingin Bertanya Soal 907 Dokumen

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    Dody Hanggodo, Menteri PU Dugaan Bawa Keluarga ke Amerika Pakai APBN Dibantah Sekjen

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Penasihat Hukum Nadiem Buka Alasan Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

    By adm_imr12 Juli 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?