Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Darmadi Jadi Ketum KONI Malang 2026-2028, Kalahkan Zia Ulhaq

    18 Februari 2026

    Ekspor Anggur Prancis Merosot ke Level Terendah dalam 25 Tahun

    18 Februari 2026

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 18 Februari 2026
    Trending
    • Darmadi Jadi Ketum KONI Malang 2026-2028, Kalahkan Zia Ulhaq
    • Ekspor Anggur Prancis Merosot ke Level Terendah dalam 25 Tahun
    • Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga
    • Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis
    • PSSI Tanggapi Isu Timnas U-23 dan Putri Indonesia Tak Ikut Asian Games 2026
    • Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh
    • Kekacauan pencurian di Samarinda: baut jembatan, kabel PJU, dan rambu jalan raib
    • 3 Bintang Rp 13,48 Miliar Siap Meledak! Bernardo Tavares Beri Tugas Khusus ke Tukang Jagal Persebaya Surabaya
    • Tips memilih asuransi jiwa 2026: Perlindungan keluarga cerdas tanpa beban biaya
    • Polwan Dianita Terseret Kasus Narkoba Bersama AKBP Didik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    adm_imradm_imr4 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang ke-13 Gugatan PMH Warga Poco Leok di PTUN Kupang

    Kasus gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai telah memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini berawal dari dugaan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.

    Dukungan Hukum dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan hukum bagi warga Poco Leok. SPF menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar hak konstitusional, termasuk kebebasan berpendapat dan hak untuk mengekspresikan identitas serta ruang hidup.

    SPF adalah organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi dan memperbudak perempuan. Organisasi ini berkomitmen untuk membela hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan dan memperjuangkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

    Perjuangan Warga Poco Leok

    Perjuangan warga Poco Leok menolak perluasan PLTP Ulumbu dipandang sebagai partisipasi politik yang sah. Aksi ini dilakukan secara masif sejak tahun 2022 hingga saat ini, dengan tuntutan jelas yaitu menolak perluasan geothermal ke Poco Leok dan meminta bupati Manggarai mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan Geothermal.

    Mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak geothermal karena ingin mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.

    Hubungan Filosofis dan Spiritual dengan Tanah

    Perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan tak terpisahkan dengan tanah, tidak hanya dari segi nilai ekonomi tetapi juga secara filosofis dan spiritual. Mereka berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, bertindak sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.

    Intimidasi oleh Bupati Manggarai memiliki efek dingin yang menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.

    Pelanggaran Hak Konstitusional

    Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

    Undang-undang tersebut menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.

    Perlindungan Identitas Budaya

    Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.

    Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Partisipasi Politik yang Sah

    Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.

    Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.

    Dampak Berkepanjangan

    Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

    Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Taqy Malik Dihujat, Sunan Kalijaga Sindir Mantan Menantu: Katanya Saleh

    By adm_imr18 Februari 20262 Views

    Wasit Jadi Sorotan di Derby D’Italia, Petinggi Juventus: Tidak Bisa Diterima!

    By adm_imr18 Februari 20261 Views

    Berita Terkini: PSIR Rembang Dikucilkan Akibat Keributan di Semifinal Liga 4 Jateng

    By adm_imr18 Februari 20268 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Darmadi Jadi Ketum KONI Malang 2026-2028, Kalahkan Zia Ulhaq

    18 Februari 2026

    Ekspor Anggur Prancis Merosot ke Level Terendah dalam 25 Tahun

    18 Februari 2026

    Pendaftaran Mudik Gratis Dimulai 22 Februari 2026, Siapkan Data Diri dan Keluarga

    18 Februari 2026

    Di Balik Kesedihan, 5 Fakta Menyentuh Film Ini Bikin Penonton Menangis

    18 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?