Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas Ajukan Amicus Curiae untuk Dukung Perjuangan Warga Poco Leok

    adm_imradm_imr4 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang ke-13 Gugatan PMH Warga Poco Leok di PTUN Kupang

    Kasus gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai telah memasuki sidang ke-13 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan ini berawal dari dugaan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai dalam perayaan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.

    Dukungan Hukum dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas

    Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan hukum bagi warga Poco Leok. SPF menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar hak konstitusional, termasuk kebebasan berpendapat dan hak untuk mengekspresikan identitas serta ruang hidup.

    SPF adalah organisasi feminis yang bekerja bersama perempuan akar rumput untuk meretas nilai-nilai patriarki yang mendiskriminasi dan memperbudak perempuan. Organisasi ini berkomitmen untuk membela hak asasi manusia dengan fokus pada hak-hak perempuan dan memperjuangkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.

    Perjuangan Warga Poco Leok

    Perjuangan warga Poco Leok menolak perluasan PLTP Ulumbu dipandang sebagai partisipasi politik yang sah. Aksi ini dilakukan secara masif sejak tahun 2022 hingga saat ini, dengan tuntutan jelas yaitu menolak perluasan geothermal ke Poco Leok dan meminta bupati Manggarai mencabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan Geothermal.

    Mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak geothermal karena ingin mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, penghormatan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta ruang tata kelola.

    Hubungan Filosofis dan Spiritual dengan Tanah

    Perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok memiliki hubungan tak terpisahkan dengan tanah, tidak hanya dari segi nilai ekonomi tetapi juga secara filosofis dan spiritual. Mereka berada di garda depan aksi Jaga Kampung dan Aksi Damai, bertindak sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup dan lingkungan hidup.

    Intimidasi oleh Bupati Manggarai memiliki efek dingin yang menyasar perempuan. Ancaman tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan aksi saat itu, tetapi juga untuk mengontrol tubuh perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang patriarkal.

    Pelanggaran Hak Konstitusional

    Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi yang terjadi pada aksi damai masyarakat Poco Leok merupakan perbuatan inkonstitusional karena melanggar jaminan hak-hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

    Undang-undang tersebut menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Selain itu, tindakan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, karena kekuasaan pemerintahan digunakan untuk membungkam partisipasi warga, bukan melindungi hak konstitusional mereka.

    Perlindungan Identitas Budaya

    Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidupnya.

    Intimidasi terhadap ekspresi tersebut berarti pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warga. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Partisipasi Politik yang Sah

    Penolakan terhadap pembangunan geothermal bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang membungkam perlawanan tersebut justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.

    Indonesia telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk diskriminasi yang dilakukan oleh pejabat publik dan aparatur negara.

    Dampak Berkepanjangan

    Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat pada perkara a quo harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang saat intimidasi dan kekerasan itu berhenti. Namun, peristiwa ini adalah peristiwa akumulatif dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi perempuan dan masyarakat adat pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, melainkan juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

    Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara holistik sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat tidak hanya bersifat simbolik, tapi harus nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi keadilan sosial.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?