Profil dan Kiprah Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak
Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak adalah sosok yang dikenal tangguh dalam dunia penegakan hukum, khususnya di bidang penyidikan tindak pidana ekonomi. Dengan latar belakang sebagai jenderal muda berlatar reserse, ia telah membuktikan kemampuannya dalam mengungkap kasus-kasus besar yang menimbulkan perhatian publik.
Ade Safri Simanjuntak lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 26 Desember 1974. Ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1996 dan memiliki pendidikan khusus seperti Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) pada tahun 2010, serta Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (SESKO TNI) pada tahun 2022. Karier kepolisian Ade Safri terbilang dinamis, dengan berbagai jabatan strategis di tubuh Polri.
Sebelum menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Poltabes Surakarta, Perwira Menengah (Pamen) Polda Jateng, Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jatim, serta Pamen Polda Papua. Selain itu, ia juga pernah menjadi Wadisabraha Polda Jabar dan Kapolresta Surakarta sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Salah satu pencapaian terbesarnya adalah saat ia masih berpangkat Kombes (tiga melati) dan berhasil menetapkan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi. Keberanian ini memberinya promosi ke pangkat Brigadir Jenderal dan posisi lebih strategis di Bareskrim Polri.
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Brigjen Ade Safri Simanjuntak kini memimpin pengusutan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret beberapa tokoh penting. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), DJ, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu. Selain DJ, pasangan suami istri ESO dan EL juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggeledah sejumlah perusahaan pasar modal terkait kasus ini. Insiders trading adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan, seperti direksi, karyawan, atau pemegang saham utama, untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui informasi rahasia yang belum dipublikasikan.
Dalam penyidikan, PT MPAM diduga mentransmisikan saham sebagai underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Rekening akun milik reksadana digunakan untuk transaksi antara ESO dan adiknya, ESI. Dari hasil penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Enam dari subrekening tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 miliar. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Penyidikan Terkait Saham Gorengan
Kasus manipulasi pasar modal juga menyeret perusahaan lain seperti PT Narada Aset Manajemen dan PT Narada Adikara Indonesia. Dua orang tersangka, MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, telah ditetapkan. Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar.
Menurut Ade Safri, aksi insider trading ini dilakukan melalui jaringan afiliasi dan nominee. Transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor. Hal ini dapat menciptakan demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas
Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penggeledahan ini dilakukan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).
Kasus manipulasi ini terbongkar berawal dari kasus yang sudah inkrah dengan tiga terpidana. Modus para terpidana menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI. Berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yaitu BH, DA, dan RE.
Penyidik menemukan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Dana yang diperoleh melalui IPO sebesar Rp97 miliar.
Kepastian Hukum dan Proses Penyidikan
Ade Safri menyatakan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal terkait saham gorengan.







