Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 28 October 2026
Trending
  • Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah
  • Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban
  • Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman Dari Ancaman Kebocoran Data Di Ruang Siber
  • Menata Ulang Batas Kerja dan Waktu Pribadi Demi Kesehatan Mental yang Lebih Stabil
  • Panduan Perawatan Rambut Sehat Bebas Lepek di Tengah Teriknya Iklim Tropis Indonesia
  • Menelusuri Sejarah Rendang Minangkabau: Warisan Rempah Nusantara yang Mendunia
  • Memperkuat Akar Moral Anak: Integrasi Nilai Islam di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Menanamkan Akar Spiritual Anak Pertahankan Identitas Lokal di Tengah Gemerlap Budaya Pop Global
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Undang-Undang»Cegah Dualisme Polri dan PPNS, AHU Gelar Sosialisasi KUHAP 2025

Cegah Dualisme Polri dan PPNS, AHU Gelar Sosialisasi KUHAP 2025

adm_imradm_imr7 February 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menggelar kegiatan penyusunan peraturan yang bertujuan untuk memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Kegiatan ini akan berlangsung pada 2 hingga 4 Februari 2026 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Undang-undang ini membawa sejumlah penegasan baru terkait struktur dan mekanisme penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substansi, kegiatan ini membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa KUHAP 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” ujarnya.

Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.

Yulia menekankan bahwa penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan berkelanjutan.

Pembagian Kategori Penyidik dalam KUHAP 2025

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ujar Romi.

Dia menegaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum, guna menjamin keseragaman due process dalam sistem peradilan pidana.

“Dalam praktik, BAP PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formil. Karena itu, seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025,” tambahnya.

Lebih jauh, Romi juga menyampaikan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Eksepsi Paulus Dinilai Tidak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

By adm_imr25 August 20262 Views

Praperadilan Roy Suryo Terus Berulang, Rismon Uji KUHAP ke MK

By adm_imr25 August 20260 Views

Pemantauan tata kelola pemda, Kemenkum Jabar selaraskan rancangan peraturan Bupati Cirebon

By adm_imr25 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Ulang Kurikulum Nasional: Antara Beban Administrasi Guru dan Daya Tangkap Siswa

27 October 2026
Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Ekonomi Lewat Tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah

27 October 2026
Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

Seni Berburu Pakaian Vintage: Mengubah Baju Bekas Menjadi Identitas Gaya Hidup Urban

27 October 2026
Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

Panduan Taktis Merawat Komponen Vital Kendaraan Saat Memasuki Musim Hujan dan Genangan

27 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?