Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi

    7 Februari 2026

    Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS

    7 Februari 2026

    Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram

    7 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 7 Februari 2026
    Trending
    • Orang yang Belajar Mengetik di Mesin Tik Memiliki 5 Ciri Kepribadian Ini, Menurut Psikologi
    • Direktorat Jenderal AHU Gelar Pelatihan KUHAP 2025 untuk Hindari Dualisme Polri dan PPNS
    • Kisah Raja Cirebon Terakhir yang Dimakamkan di Bantul dan Terlibat Intrik Mataram
    • Tangis Awam Prakoso saat baca kisah anak bunuh diri di NTT
    • Pendaftaran Beasiswa Amikom 2026/2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
    • Tampilan baru Suzuki Jimny mirip Land Cruiser
    • RS BHC Run 2026: Olahraga, Budaya, dan UMKM Sumenep Bersatu
    • 5 Bakso Legendaris di Glodok yang Selalu Menggugah Rindu: Surga Kuah Gurih di Pusat Jakarta Pecinan
    • Cairkan bansos PKH dan BPNT 2026 via situs Kemensos
    • H-13 Ramadan 2026: Perhitungan Tanggal dan Doa Harian Lengkap untuk Warga Priangan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    adm_imradm_imr6 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat diminta untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan karena selama dua minggu ke depan akan digelar razia besar-besaran oleh pihak kepolisian. Operasi yang diberi nama Keselamatan Lodaya 2026 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

    Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi menjelaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang bisa dilihat langsung oleh petugas. Ia mengatakan bahwa gelar pasukan telah dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung.

    “Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuannya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung,” ujar Ega saat ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolresta Bandung.



    Ega menambahkan bahwa selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Sasaran utama dari operasi ini adalah para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih sering tidak tertib dalam berlalu lintas.

    “Saat ini, saya melihat data kendaraan bus yang kurang tertib mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti kami akan lakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tuturnya.

    Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan. Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.

    “Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain,” tutur Ega.

    Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:

    • Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
    • Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
    • Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    • Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus tambang emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan, WN Tiongkok Liu Xiaodong segera disidang di Kalbar

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Pipa Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Mantan Staf BEI dan Dua Pihak sebagai Tersangka

    By adm_imr7 Februari 20260 Views

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Tujukan Ini

    By adm_imr6 Februari 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Putin Says Western Sanctions are Akin to Declaration of War

    9 Januari 2020

    Investors Jump into Commodities While Keeping Eye on Recession Risk

    8 Januari 2020

    Marquez Explains Lack of Confidence During Qatar GP Race

    7 Januari 2020

    There’s No Bigger Prospect in World Football Than Pedri

    6 Januari 2020
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Dengan tren positif, PSMS Medan incar poin di kandang Garudayaksa FC

    1 Februari 2026

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?