Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 21 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    adm_imradm_imr6 Februari 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat diminta untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan karena selama dua minggu ke depan akan digelar razia besar-besaran oleh pihak kepolisian. Operasi yang diberi nama Keselamatan Lodaya 2026 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

    Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi menjelaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang bisa dilihat langsung oleh petugas. Ia mengatakan bahwa gelar pasukan telah dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung.

    “Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuannya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung,” ujar Ega saat ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolresta Bandung.



    Ega menambahkan bahwa selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Sasaran utama dari operasi ini adalah para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih sering tidak tertib dalam berlalu lintas.

    “Saat ini, saya melihat data kendaraan bus yang kurang tertib mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti kami akan lakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tuturnya.

    Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan. Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.

    “Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain,” tutur Ega.

    Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:

    • Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
    • Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
    • Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    • Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?