Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    Bus dan Travel Waspada, Razia Besar-Besaran di Bandung Targetkan Ini

    adm_imradm_imr6 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat diminta untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan karena selama dua minggu ke depan akan digelar razia besar-besaran oleh pihak kepolisian. Operasi yang diberi nama Keselamatan Lodaya 2026 akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026.

    Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi menjelaskan bahwa fokus utama dari operasi ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang bisa dilihat langsung oleh petugas. Ia mengatakan bahwa gelar pasukan telah dilaksanakan sebagai persiapan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuan utamanya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung.

    “Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuannya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung,” ujar Ega saat ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolresta Bandung.



    Ega menambahkan bahwa selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan. Sasaran utama dari operasi ini adalah para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih sering tidak tertib dalam berlalu lintas.

    “Saat ini, saya melihat data kendaraan bus yang kurang tertib mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti kami akan lakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang,” tuturnya.

    Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan. Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.

    “Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain,” tutur Ega.

    Berikut sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:

    • Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
    • Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
    • Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
    • Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
    • Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
    • Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?